BerandaNTBLOMBOK TENGAHPolisi Limpahkan Berkas Perkara, Jaksa Tahan Oknum Guru Ngaji

Polisi Limpahkan Berkas Perkara, Jaksa Tahan Oknum Guru Ngaji

- Advertisement -

Praya (Suara NTB) – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Pujut berinisial MYA (25) resmi ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Selasa (18/8). Penahanan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polresta Loteng. Tersangka sementara ditiitip di Rutan kelas IIB Praya sembari menunggu proses persidangan hingga 20 hari ke depan.


MYA sendiri merupakan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat orang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut. Tersangka menjalankan aksi cabulnya antara bulan Agustus 2025 sampai bulan Mei 2026. Aksinya baru terungkap setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Loteng beberapa waktu yang lalu.


“Penahanan terhadap tersangka kami lakukan setelah penyidik Polresta Loteng menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keperluan tahap II,” sebut Kepala Kejari Loteng, Bayu Novrian Dinata melalui Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, Selasa (18/8) siang.


Dalam perkara tersebut tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar dengan melakukan kekerasan seksual terhadap para santrinya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU. No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Alfa mengatakan, tindakan tersangka termasuk kejahatan serius. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan tersangka tidak hanya menimbulkan dampak fisik saja. Tetapi juga mengganggu psikologis terhadap para korban.


Bahkan, salah satu korban sampai harus mendapatkan penanganan medis akibat ulah tersangka tersebut. “Dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap para korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan,” sebutnya.


Meski demikian dari hasil pemeriksaan yang sama, peluang bagi para korban untuk pulih tergolong besar. Tentunya dengan dukungan penuh keluarga, lingkungan serta penanganan psikososial yang tepat.


Kejari Loteng dalam hal ini akan memberikan atensi penuh terhadap perkara tersebut, karena menyangkut anak. Dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. “Untuk proses persidangan kasus ini kita pastikan akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


Pihaknya pun berharap kepada masyarakat agar tidak menyebarkan nama, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau lembaga pendidikan tempat korban menimba ilmu. Jangan sampai karena hal tersebut para korban justru mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat dari tersebarnya indentitasnya.


“Tidak kalah penting juga, masyarakat jangan diam jika mengetahui menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO