Mataram (Suara NTB) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mataram bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah Kota Mataram direncanakan meningkat sebesar Rp42,43 miliar atau 2,60 persen. Sementara itu, alokasi belanja daerah bertambah Rp215,75 miliar atau 12,64 persen.
Laporan hasil pembahasan Banggar tersebut dibacakan juru bicara Banggar DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, dalam rapat paripurna, Senin malam. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Hj. Istiningsih, S.Ag., dan Hj. Baiq Mirdiati. Hadir pula Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana dan Wakil Wali Kota TGH Mujiburrahman.

Dalam laporannya, pipit, sapasn akrabnya, menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan Banggar bersama TAPD sebagai tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Mataram 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan perubahan APBD.
Mekanisme pembahasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan Daerah Bertambah
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah yang semula direncanakan sekitar Rp1,631 triliun meningkat Rp42,43 miliar menjadi sekitar Rp1,673 triliun.
Peningkatan tersebut antara lain ditopang penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD direncanakan bertambah sekitar Rp16,05 miliar atau 2,45 persen.
Dari komponen PAD, pajak daerah mengalami peningkatan sekitar Rp13,71 miliar atau 4,40 persen. Penyesuaian tersebut bersumber dari sejumlah komponen penerimaan, di antaranya pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Selain itu, terdapat penyesuaian penerimaan dari retribusi perizinan tertentu, hasil pemanfaatan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan denda dan sanksi administrasi pajak daerah.
Di sisi lain, retribusi daerah mengalami penurunan sekitar Rp3,34 miliar atau 1,02 persen. Penurunan tersebut bersumber dari retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami penurunan sekitar Rp1,59 miliar atau 12,48 persen, sehingga menjadi sekitar Rp11,16 miliar. Penyesuaian ini berkaitan dengan bagian laba atau dividen atas penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD). (fit/*)



