Mataram (Suara NTB) – Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah tak menghadiri undangan klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (23/9/2026).
Hijrat Priyatno selaku Kuasa Hukum Zulkieflimansyah membenarkan adanya undangan pemeriksaan BPK RI untuk kliennya. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi event Lombok-Sumbawa Motocross (LSMC) 2023.
“Ada undangan klarifıkasi dari BPK di kejati. Akan tetapi Pak Zul belum bisa hadir,” sebutnya.
Kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalani kegiatan di Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menyatakan tidak mengetahui apakah akan ada pemanggilan ulang kepada Zulkieflimansyah atau tidak.
“Kalau lingkup diperiksa BPK bisa dikomunikasikan dengan humasnya. Kami hanya fasilitasi tempat saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Harun menyatakan BPK RI meminjam tempat di Kejati NTB untuk keperluan audit kasus dugaan korupsi event Lombok-Sumbawa Motocross (LSMC) 2023.
Atas adanya proses audit kerugian keuangan negara itu, pihak BPK RI mulai meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Salah satunya, Mantan Kadispar NTB, Jamaludin Maldy.
Jamaludin menjalani pemeriksaan pada Senin (21/9/2026). Ia mengaku ditanya terkait temuan potensi kerugian negara sejumlah Rp800 juta yang belum dibayarkan vendor LSMC 2023.
Dalam temuan Itjen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, terdapat potensi kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar. Inspektorat NTB selanjutnya menindaklanjuti temuan tersebut, namun tetap ada sisa Rp800 yang belum dibayarkan para pihak.
Harun tidak dapat memastikan apakah temuan Itjen Kemenparekraf itu menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
“Bisa saja digunakan itu (temuan Itjen Kemenparekraf). Tetapi, tetap menjadi dasar adalah hasil penyidikan,” kata dia.
Menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara bisa saja lebih atau berkurang dari temuan Itjen Kemenparekraf.
Adapun LSMC 2023 sebelumnya digelar dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum HUT NTB ini berlangsung pada 24-26 November 2023.
Dinas Pariwisata NTB selaku penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor untuk melaksanakan rangkaian kegiatan. Baik agenda utama (main event) yang berada di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung lainnya (side event).
Dalam pelaksanaannya, sembilan vendor tersebut menggunakan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp24 miliar. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Pemerintah (Banper) yang berasal dari APBN-P 2023.
Anggaran Rp 24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp 21,5 miliar, muncul temuan Itjen Kemenparekraf Rp2,6 miliar. Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan. (mit)



