Giri Menang (Suara NTB) – Komisi III DPRD Lombok Barat (Lobar) turun langsung mengecek lokasi akses jalan lahan yang menjadi polemik warga Labuapi dengan pihak pengembang perumahan, pada Selasa (22/9). Langkah itu dilakukan setelah menerima surat aduan warga setempat yang menolak akses jalan yang sudah puluhan tahun digunakan warga, dipakai pengembang untuk akses perumahan yang diduga tanpa izin.
Merasa dirugikan dan tidak adil, warga lantas mengadu ke DPRD Lobar. Lokasi akses jalan yang berada di sebelah kantor Camat Labuapi masuk area perbatasan antara Desa Labuapi dan Bagek Polak Barat. Tidak hanya itu, pengembang diduga menguruk lahan Pemda Lobar yang juga menjadi pintu masuk akses jalan itu. Bahkan, warga mengeluhkan pemindahan saluran irigasi tanpa sepengetahuan warga.
Saat turun, Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi dan anggotanya Lalu Irwan melihat langsung kondisi akses jalan itu. Camat Labuapi Lalu Pardita Utama dan Sekretaris turun mendampingi para wakil rakyat itu saat turun dan mendengar langsung keluhan warga yang menolak akses jalan itu digunakan pengembang perumahan.
Menurut warga setempat, Lalu Toni Erlan, penolakan ini terjadi karena tidak pernah ada sosialisasi yang dilakukan kepada warga yang terdampak. Terlebih, warga merasa sangat berhak atas akses jalan itu karena sudah mendiami kawasan tersebut sejak tahun 1989.
“Jadi ya, kami sebagian warga bersepakat memang menolak akses jalan ini untuk digunakan sebagai akses jalan ke perumahan,” tegas Lalu Toni.
Sosialisasi itu tak kunjung dilakukan bahkan ketika warga melakukan penolakan hingga sempat terjadi kericuhan. Bahkan, diduga pihak pengembang sewenang-wenang melakukan penebangan sejumlah pohon kelapa di sepanjang akses jalan itu.
“Sebelum terjadinya kericuhan, memang belum ada sosialisasi. Hanya sebatas informasi kemudian saling klaim saja dari pihak pengembang,” ucapnya.
Lebih membuat warga setempat heran, pihak pengembang berdalih jika sosialisasi sudah dilakukan, tetapi di Desa Bagek Polak Barat yang justru bukan warga yang terdampak. Hingga muncul isu yang menyebutkan ada izin dari pemerintah desa setempat untuk menggunakan akses jalan itu.
“Tolonglah kami juga didengar. Tidak semata-mata lantas kemudian mengangkangi hak kami. Kita masih belum tahu juga ini prosesnya, apakah memang ini sudah jadi klaim dari pengembang atau tidak, kita juga tidak tahu nih, kan. Yang jelas bagi kami, sesuai dengan histori kavelingan ini, jalan ini beserta beberapa gang, ada tiga gang ini memang dikhususkan untuk fasilitas kavelingan, seperti itu,” tegasnya.
Terkait pemindahan saluran irigasi itu, warga juga tidak mengetahui apakah sudah mengantongi izin dari instansi terkait yang membangun infrastruktur tersebut. Faktanya, pemindahan itu sudah dilakukan, bahkan saluran irigasi yang dulu sudah ditimbun.
Dengan kehadiran Komisi III DPRD Lobar yang turun mengecek, pihaknya sangat berharap difasilitasi dan dimediasi sehingga permasalahan ini bisa jelas terang benderang.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi, menerangkan pihaknya menindaklanjuti surat aduan warga yang masuk ke DPRD Lobar dengan turun mengecek lokasi yang diperselisihkan. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui langsung fakta lapangan.
Menurutnya, setelah mendengar keterangan warga, pihaknya akan mengkaji persoalan ini lebih mendalam, serta dalam waktu dekat mengagendakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan kedua belah pihak, termasuk dinas, pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait lainnya. Pihaknya ingin mendengar duduk permasalahan ini dari kedua sisi dan tidak memihak siapa pun demi mencari solusi.
“Besok atau lusa akan coba mendengar dari pihak pengembang, dari pihak pemerintah, bagaimana silsilah sebenarnya permasalahan yang ada di Bagek Polak ini,” ujarnya.
Meski belum berani menarik kesimpulan atas permasalahan ini, politisi PKB itu menilai ada langkah yang tidak dijalankan oleh pihak pengembang. Terutama tidak melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak atas penggunaan akses jalan warga itu oleh pengembang.
“Persetujuan dan sosialisasi apa bahasanya itu, memang dari data warga, belum kami temukan bahwa tempat sosialisasinya itu kepada warga yang terdampak. Tapi adapun 100 sekian tanda tangan dari warga yang diklaim pengembang, itu pun perlu kami pertanyakan,” imbuhnya.
Meski demikian, Fauzi memastikan hingga saat ini Pemda tidak diperbolehkan mengubah alih fungsi lahan. Sebab, hingga kini Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Lobar masih dalam pembahasan.
“Hari ini saya bisa memastikan, kalau permasalahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) di Lombok Barat khususnya dan di NTB pada umumnya belum ada satu dokumen pun yang mengeluarkan LSD di Kabupaten Lombok Barat, karena hari ini masih dalam tahap akhir kita di ATR/BPN untuk mengeluarkan atau untuk merapikan data LSD yang kurang lebih ada 12.000 hektare yang ada di Lombok Barat,” pungkasnya. (her)



