Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp8.225.000 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) anggaran Tim Penggerak PKK tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kerugian negara tersebut dikembalikan langsung oleh Hj. Lilis Suryani, mantan Ketua TP PKK Kabupaten Dompu periode 2021-2025. Pengembalian dilakukan di Kantor Kejari Dompu dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Lusiana Bida, SH., MH., Rabu (23/9).
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Dany Novita Curia, SH., dikonfirmasi Suara NTB, Kamis (24/9), membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut. Menurutnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu.
“Benar, telah dilakukan pengembalian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu terkait anggaran TP PKK tahun 2022 dan 2023,” kata Dany.
Ia menjelaskan, penyelesaian tersebut difasilitasi Kejari Dompu melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Fasilitasi dilakukan berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran TP PKK.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 700.1.2.2/LHAI/10/IR.V-Insp/2026 tanggal 26 Juni 2026, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp8.225.000.
Atas hasil audit tersebut, pihak terlapor menyatakan sanggup dan sepakat melakukan pembayaran sesuai nilai kerugian yang ditemukan Inspektorat.
Pembayaran kemudian dilakukan pada 23 September 2026 dan dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Dompu.
Dany menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang DATUN Kejari Dompu dalam mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Ini bagian dari upaya penyelesaian secara administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kejari Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan, pertimbangan maupun tindakan hukum. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel. (ula)



