BerandaNTBKOTA MATARAMDitindaklanjuti dengan Sanksi Tegas

Ditindaklanjuti dengan Sanksi Tegas

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE, meminta BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Mataram bertindak tegas terhadap pemilik papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Penyegelan yang dilakukan sebagai langkah awal penindakan harus disertai batas waktu penyelesaian serta sanksi lanjutan apabila pelanggaran tidak kunjung dituntaskan.

Menurut Misban, penyegelan tidak boleh hanya menjadi tindakan formalitas tanpa memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian persoalan. Pemerintah daerah perlu menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Ia menegaskan, setelah penyegelan dilakukan, dinas terkait harus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, pemerintah harus berani mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, setelah disegel harus ada batas waktu pelunasan. Berikan peringatan satu, dua, hingga tiga kali. Kalau tetap tidak dilaksanakan, harus ada tindakan tegas,” tegas Misban kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin.

Ia menilai, penegakan aturan yang tidak disertai kepastian waktu berpotensi membuat pelanggaran terus berlarut-larut. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan penindakan memiliki target penyelesaian yang terukur.

Misban juga menyoroti persoalan target penerimaan daerah yang disebut berada di kisaran Rp6 miliar dan baru terealisasi 57,66 persen atau sekitar Rp3,4 miliar lebih. Menurutnya, target tersebut harus didukung upaya optimalisasi potensi pendapatan serta penyelesaian berbagai kendala yang selama ini menghambat realisasi penerimaan.

Politisi Hanura ini menilai, apabila pemerintah telah menetapkan target berdasarkan potensi yang ada, maka hambatan yang menyebabkan penerimaan tidak tercapai harus segera diatasi. Evaluasi terhadap kendala di lapangan juga perlu dilakukan agar target yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara maksimal.

Misban berharap OPD terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa kepastian penyelesaian.

“Kalau memang sudah dimulai dengan penyegelan, harus ada tindak lanjut. Berikan batas waktu, satu bulan atau tiga bulan, misalnya. Jangan dibiarkan terus-menerus tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar penegakan aturan berjalan efektif dan kewajiban pelaku usaha terhadap daerah dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO