BerandaNTBSUMBAWA15 Pekerja Rentan Klaim Asuransi 

15 Pekerja Rentan Klaim Asuransi 

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sumbawa, mencatat hingga tanggal 30 Agustus sekitar 15 orang telah mengklaim asuransi sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim itu disebabkan meninggal dunia.

“Total nilai yang sudah diklaim oleh 15 orang tersebut mencapai Rp 405 juta. Sementara, untuk jumlah per klaim berkisar di angka Rp 10 juta-Rp 200 juta,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Suparno kepada Suara NTB, Rabu (30/9). 

Suparno menambahkan, jumlah pengajuan klaim asuransi ketenagakerjaan berpotensi bertambah. Berdasarkan data diterima bahwa masyarakat telah mengajukan klaim periode bulan September.

Klaim asuransi pekerja rentan difokuskan pada dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ia menyebutkan pekerja rentan yang didaftarkan sejumlah 26.662 orang dengan total anggaran yang disiapkan sekitar Rp5 miliar lebih.

“Kalau anggaran tersebut tidak terserap semuanya, maka kita akan lanjutkan di tahun berikutnya. Karena program ini sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan,” ujarnya.

Dijelaskan Suparno, proses pencairan asuransi ketenagakerjaan ini memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seandainya peserta tidak mengalami musibah berupa kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka asuransi tidak bisa dicairkan.

Menurut dia, pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,sehingga masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti petani, buruh, nelayan dan lain sebagainya merasa aman saat bekerja. “Program ini menjadi penguat kita bersama bahwa keberpihakan terhadap perlindungan di sektor informal saat bekerja bisa terus kita tingkatkan beberapa tahun kedepan,” tambahnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengusulkan tambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan di APBD Perubahan sebanyak 17.500 orang. Hal itu dilakukan untuk mengejar ketercakupan peserta masih berada di angka 28,09 persen.

Penambahan jumlah peserta tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya para pekerja rentan. Selain itu, usulan itu juga berkaitan dengan upaya mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

“Ketercakupan kita masih sangat rendah belum menuju sedang,sehingga kita berikhtiar melakukan penambahan jumlah peserta di APBD Perubahan untuk mencapai kategori sedang,” demikian kata dia. (ils) 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO