Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 21 orang dalam serangkaian penggerebekan di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Selasa (6/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, Rabu (7/10/2026) mengatakan, 21 orang tersebut diamankan di enam lokasi yang berbeda.
“Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,06 gram,” katanya.
Ia menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kos-kosan di Dusun Tanak Tepong Selatan, Desa Peresak, Kecamatan Narmada, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sehingga pada Selasa (7/10/2026) pukul 04.00 Wita, petugas mendatangi kos-kosan tersebut dan mengamankan empat orang terduga pelaku.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Yakni beberapa poket kristal bening diduga sabu, bong atau alat hisap, korek api, serta sejumlah telepon seluler.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Dusun Tanak Tepong Selatan. Di lokasi kedua, mereka mengamankan empat orang lainnya. Di sana, polisi menemukan satu poket kristal bening diduga sabu, plastik klip, bong, pipet, telepon seluler, dan uang tunai Rp42 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku di lokasi pertama menyebut sebagian barang diduga narkotika disimpan pada seorang pria berinisial H. Polisi kemudian bergerak ke rumah H di Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak.
Di lokasi ketiga itu, tim opsnal dapat mengamankan H dan melakukan penggeledahan. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika di kediaman H.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap terduga pelaku lain yang diduga berkaitan dengan asal barang narkotika yang ditemukan di dua lokasi sebelumnya. Polisi mendatangi
Di lokasi keempat, yakni di sebuah kos-kosan di Dusun Lembuak Indah, Desa Lembuak, polisi tidak menemukan terduga pelaku yang menjadi target pengembangan. Namun, petugas mengamankan 11 orang lainnya yang berada di sekitar kos-kosan tersebut. Mereka diduga merupakan pembeli sekaligus penghuni di kos tersebut.
Dari kamar kos tersebut, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Selain itu, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku di Dusun Lembuak Kebon. Petugas menemukan alat barang yang diduga sebagai alat hisap sabu.
“Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 orang dari enam lokasi tersebut,” ucapnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Para terduga pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mit)



