BerandaNTBKOTA MATARAMTuntut Pendidikan Gratis, Mahasiswa Desak Buka Data Pokir DPRD Kota Mataram

Tuntut Pendidikan Gratis, Mahasiswa Desak Buka Data Pokir DPRD Kota Mataram

Mataram (Suara NTB) — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram mendesak pemerintah merealisasikan komitmen mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain persoalan pendidikan, LMND juga menyoroti dugaan anomali dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram.

Desakan tersebut disampaikan LMND Kota Mataram dalam aksi yang merupakan bagian dari agenda aksi serentak nasional LMND di berbagai daerah. Dalam aksinya, mahasiswa membawa tagline “1+4” sebagai rumusan tuntutan terkait pendidikan gratis.

Ketua Eksekutif LMND Mataram, Faqih Tanjung Addin meminta pemerintah merealisasikan komitmen Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan gratis, termasuk pendidikan tinggi negeri. Mereka juga mendesak pemerintah mencabut atau merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, LMND mendesak dilakukannya audit dan relokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen agar kebijakan pendidikan gratis dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga diminta meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, serta seluruh tenaga kependidikan, sekaligus mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Menurut LMND, pendidikan gratis tidak cukup hanya diwujudkan melalui kebijakan pembebasan biaya pendidikan. Kesejahteraan tenaga pendidik juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Dalam aksi tersebut, LMND turut mengkritisi persoalan korupsi dan tata kelola anggaran di daerah. Mereka menyoroti isu dugaan anomali dana pokir DPRD Kota Mataram yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

LMND mendesak DPRD Kota Mataram membuka secara transparan seluruh data pokir, baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya. Mereka juga meminta Inspektorat melakukan audit terhadap seluruh pokir yang terindikasi mengalami anomali serta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik S.Sos. menjelaskan bahwa pokir DPRD memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, anggota DPRD memiliki kewajiban menyerap aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia menyebut ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, keberadaan pokir menurutnya merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Meski demikian, Abdul Malik menegaskan bahwa pelaksanaan pokir tetap harus mengikuti regulasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku. Ia juga menyatakan pihaknya akan menyikapi isu pendidikan maupun pokir sesuai kewenangan DPRD serta regulasi yang berlaku. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO