Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) mengatensi dugaan tindakan pemotongan atau pengurangan Bantuan Pangan (Bapang) yang terjadi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Lobar. Pemkab meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak desa diingatkan melaksanakan pendistribusian bantuan sesuai aturan, tidak memangkas hak masyarakat miskin.
Asisten II Setda Lobar, H. Akhmad Saikhu mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait Bapang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, pihaknya menekankan, setiap bantuan ada mekanisme dan peraturan.
“Sehingga dalam pelaksanaannya pun tidak bisa keluar (dikurangi) dari aturan tersebut. Siapa yang berhak dapat, ya itu harusnya dapat,” tegasnya, Jumat (9/10/2026).
Saikhu mengatakan, biasanya untuk penyaluran bantuan Bapang ini dilepas oleh kepala daerah. Selanjutnya bantuan itu disalurkan kepada masyarakat di semua desa sesuai data yang ada.
Namun kali ini tidak ada pelepasan tersebut, bahkan dalam penyaluran baik data penerima, progres pendistribusian belum ada laporan dari OPD. Ke depan, pihaknya berharap agar penyaluran bantuan ini melibatkan OPD, agar pengawasan dilakukan Pemkab sehingga bantuan ini tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Lobar, Arief Suryawirawan menyampaikan, ia belum mendapatkan laporan soal Bapang tersebut, tetapi informasi tersebut telah diperolehnya. Secara teknis, terkait penyaluraan Bapang ini bukan ranah Dinsos, melainkan di Bulog.
Pihaknya menekankan agar jangan dilakukan pengurangan bantuan, karena itu hak masyarakat tidak mampu. Pemkab tidak lepas tangan dalam persoalan kisruh bantuan Bapang yang terjadi di masyarakat. Pihaknya sendiri turun ke lapangan mengecek secara faktual. Dari hasil turun lapangan ia mengaku menemukan sasaran tidak sesuai atau tidak tepat sasaran.
Menurutnya, dalam penyaluran bantuan ini harus dilakukan perbaikan. Sebelum penyaluran Bapang kepada masyarakat, Bulog perlu berkoordinasi dengan Pemkab, dalam hal ini OPD terkait. (her)



