Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (9/10/2026) membenarkan bahwa pihaknya kini telah menghentikan penanganan kasus tersebut. Alasannya, kredit macet (Kolektibilitas 5) milik PT GNE telah berhasil direstrukturisasi (penataan ulang).
“Jadi akhirnya kita hentikan dulu sementara,” katanya saat ditemui di Kejati NTB.
Namun, pihaknya akan tetap memantau proses peminjaman oleh PT GNE. Ia tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali penanganan kasus ini.
“Tapi kita lihat lagi nanti perkembangannya seperti apa,” tandasnya.
Zulkifli Said sebelumnya juga mengatakan, pihak Adhyaksa belum menemukan adanya kerugian negara di kasus ini. Hal itu terungkap dari hasil koordinasi Kejati NTB dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Adapun dalam perkara ini, PT GNE diduga melakukan pinjaman dengan menjaminkan sertifikat Kantor PT GNE ke salah satu bank milik negara.
Peminjaman itu dilakukan agar PT GNE dapat menjalankan sejumlah bisnisnya. Juga untuk menutupi biaya operasional perusahaan. Sertifikat yang diagunkan itu sebelumnya sempat ditahan pihak bank karena PT GNE tidak melunasi kredit.
Tangani Dua Perkara
Selain mengusut perihal penyertaan modal terhadap PT GNE. Kejati NTB saat ini juga mengusut dugaan korupsi atas kerjasama PT GNE dengan PT Berkah Air Laut (BAL) di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Di kasus ini, Kejati NTB juga tengah meminta BPKP NTB untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Sebelumnya, pihak kejaksaan juga pernah melakukan penggeledahan di dua tempat pada penyidikan perkara ini. Penggeledahan dilakukan di Kantor Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi NTB dan PT GNE pada Kamis (8/5/2025).
Selain itu, penyidik pidana khusus juga tercatat telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemerintahan Provinsi NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson. (mit)



