BerandaNTBKOTA MATARAMPenertiban Reklame Jangan Berbelit-belit

Penertiban Reklame Jangan Berbelit-belit

ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., meminta Pemerintah Kota Mataram menyederhanakan mekanisme penertiban reklame yang melanggar ketentuan, terutama setelah melewati batas waktu peringatan ketiga. Ia menilai, penindakan seharusnya dapat langsung dilakukan tanpa harus kembali melalui proses rekomendasi dan koordinasi yang berlarut-larut.

Menurut Misban, peringatan ketiga semestinya menjadi batas akhir bagi pemilik reklame untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tenggang waktu tersebut telah berakhir tanpa penyelesaian, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus segera melaksanakan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah melewati masa peringatan ketiga, mestinya tidak ada lagi tahapan tambahan. Langsung saja ditertibkan sesuai aturan, bukan baru direkomendasikan lagi,” tegasnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Jumat (9/10).

Ia menilai, mekanisme penanganan reklame di Kota Mataram masih terlalu berbelit-belit. Setelah masa peringatan berakhir, pemerintah justru masih harus melakukan koordinasi untuk menentukan OPD yang bertanggung jawab, sehingga proses penindakan berpotensi memakan waktu berminggu-minggu.

Misban menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan sistem kerja yang jelas dan terintegrasi sejak awal. Penanganan tidak boleh hanya dibebankan kepada satu instansi, seperti Badan Keuangan Daerah (BKD), tetapi harus melibatkan OPD terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas teknis sesuai kewenangannya.

Ia mengusulkan agar mekanisme peringatan hingga penindakan disepakati bersama. Dengan demikian, ketika batas waktu peringatan berakhir, setiap instansi sudah mengetahui tugas dan tanggung jawabnya tanpa harus kembali merumuskan langkah penanganan.

Selain penertiban, politisi Hanura ini juga mendorong penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak reklame. Ia mengusulkan agar pembayaran dilakukan sebelum pemasangan reklame, disertai sistem jaminan atau deposit untuk memastikan kewajiban pajak dipenuhi.

“Prinsipnya sederhana, pasang reklame harus disertai pembayaran pajak. Kalau tidak memenuhi ketentuan perizinan, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Misban menambahkan, apabila regulasi yang berlaku belum mengakomodasi mekanisme tersebut, pemerintah daerah perlu mengkaji revisi peraturan daerah (Perda).

Ia berharap penyederhanaan aturan dan koordinasi lintas OPD dapat mempercepat penertiban reklame, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO