Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menurunkan target penerimaan Pajak Reklame tahun 2026 dari Rp6 miliar menjadi Rp5 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Penurunan target tersebut mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak hingga triwulan III yang belum mencapai separuh dari target awal. Hingga periode tersebut, penerimaan Pajak Reklame tercatat sebesar Rp2,797 miliar atau 46,63 persen dari target Rp6 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan penurunan target juga mempertimbangkan belum terlaksananya penertiban reklame yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak (WP). Penertiban tersebut seharusnya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kegiatan penertiban izin reklame tidak kunjung terlaksana sehingga kami minta target diturunkan menjadi Rp5 miliar,” ujarnya, pekan kemarin.
Menurut Amrin, target Rp5 miliar dinilai lebih realistis untuk dicapai hingga akhir tahun. Jika target tetap dipertahankan sebesar Rp6 miliar, realisasi penerimaan berpotensi jauh dari 100 persen. Besaran target yang baru juga sama dengan target Pajak Reklame pada tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, belum bertambahnya jumlah wajib pajak dari perusahaan periklanan (advertising) di Kota Mataram menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari belum terlaksananya penertiban reklame tanpa izin atau reklame ilegal.
Akibatnya, jumlah wajib pajak sektor reklame relatif tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Potensi penambahan wajib pajak melalui penertiban reklame yang belum mengantongi izin pun belum dapat direalisasikan.
Amrin menduga OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, masih mempersiapkan pendataan reklame ilegal dan reklame lain yang belum memiliki izin.
Ia menambahkan, penetapan target Pajak Reklame sebesar Rp6 miliar pada awal tahun didasarkan pada potensi penambahan wajib pajak setelah penertiban dilakukan. Namun, hingga triwulan III, langkah tersebut belum terlaksana.
BKD berharap penertiban dapat segera dilakukan agar pemilik reklame yang belum berizin terdorong untuk mengurus perizinan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Harapan kami baliho reklame yang tidak berizin dipotong saja. Dengan begitu, mereka bisa berbondong-bondong mengurus izin. Namun, tindakan itu belum dilakukan sampai triwulan III,” pungkasnya.
Sebelumnya, BKD Kota Mataram mengungkapkan bahwa satu dari delapan papan reklame yang disegel karena menunggak pajak belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Jika tunggakan tidak segera dilunasi, papan reklame tersebut terancam dibongkar.
Amrin mengatakan penyegelan dilakukan terhadap delapan papan reklame milik pengusaha yang menunggak pajak. Reklame tersebut tersebar di sejumlah lokasi, yakni Jalan Brawijaya, Jalan Catur Warga, Jalan Airlangga, SPBU Malomba, serta kawasan sekitar Mataram Mall.
Dari delapan papan reklame yang disegel, tujuh di antaranya telah menyelesaikan kewajiban perpajakan. Sementara itu, satu papan reklame lainnya masih menunggak pajak.
Ia menegaskan, apabila tunggakan tersebut tidak segera dilunasi, BKD Kota Mataram akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram untuk merekomendasikan pembongkaran papan reklame tersebut.
Menurut Amrin, nilai tunggakan pajak papan reklame itu mencapai puluhan juta rupiah. Tunggakan tersebut berasal dari dua periode pembayaran yang masing-masing berlangsung selama tiga bulan, sehingga total kewajiban yang belum dibayarkan mencakup enam bulan. (pan)



