Tanjung (Suara NTB) – Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), menjadi opsi yang belakangan dilirik oleh banyak daerah. Instrumen ini dinilai menjembatani kebutuhan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal, salah satunya akibat pengurangan dana transfer pemerintah pusat.
KLU menjadi salah satu daerah dengan progres KPBU APJ yang memasuki tahap awal, Project Development Feasibility (PDF). Proses ini sendiri mendapat pendampingan dari BUMN di bawah Kementerian Keuangan yakni, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Seluruh tahap yang dilalui KLU, rupanya menarik atensi dari beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tercatat, setidaknya empat kabupaten yang sudah mengunjungi Lombok Utara dalam rangka studi tiru tahapan KPBU APJ yang sudah dilalui. “Ada Lombok Timur, Lombok Tengah, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap Ketua Tim Simpul KPBU APJ, sekaligus Kepala Bappeda Lombok Utara, Ir. Hermanto, Jumat (9/10/2026).
Diakuinya, di Pulau Lombok, hanya Kabupaten Lombok Barat yang belum mengunjungi Lombok Utara dalam rangka studi tiru tersebut. Sedangkan 4 daerah yang disebutkan, sudah datang dan menemui Bappeda khususnya Tim Simpul KPBU.
Ia menyebutkan, tahapan KPBU APJ di Lombok Utara berprogres secara transparan dan didampingi oleh lintas kementerian. Proses tersebut menempatkan Lombok Utara sebagai salah satu daerah referensi bagi kabupaten/kota yang akan memulai KPBU.
“Daerah-daerah yang datang ke kita tidak datang dengan sendirinya, tapi mereka datang atas rekomendasi dari pusat. Karena kita sudah memulai tahap-tahap KPBU sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Tim Simpul KPBU APJ Lombok Utara, Lali Husnul Habib, ST., mengungkapkan tahapan KPBU APJ Lombok Utara, sudah berprogres signifikan. Bulan Oktober ini, PII akan memulai kickoff pendampingan PDF.
“Kickoff PDF bulan Oktober. Sekarang sedang dilakukan lelang jasa konsultasi yang akan menilai kelayakan proyek di daerah-daerah yang didampingi,” ungkapnya.
Pihaknya belum mengetahui, bagaimana cara kerja Tim Konsultasi yang ditunjuk PII. Apakah akan berkantor di Lombok Utara atau tidak. Namun, dari lamanya waktu pelaksanaan PDF – yakni tiga bulan, tidak menutup kemungkinan Konsultan akan menetap untuk jangka waktu tersebut.
“Karena banyak titik-titik APJ yang dinilai, bisa saja mereka berkantor di KLU,” imbuhnya. (ari)



