BerandaHEADLINEInsentif Rp2 Ribu Per Porsi, Mitra SPPG di Lombok Mengeluh

Insentif Rp2 Ribu Per Porsi, Mitra SPPG di Lombok Mengeluh

Mataram (Suara NTB) – Puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi NTB khususnya Pulau Lombok mengeluhkan kebijakan baru insentif Rp2 ribu per porsi. Kebijakan yang berlaku mulai 5 Oktober 2026 ini dinilai memunculkan gejolak sebab beberapa SPPG mulai mengurangi relawan setelah insentif tidak lagi Rp6 juta per hari.


Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Fathul Gani, membenarkan beberapa mitra mengeluh akibat perubahan kebijakan tersebut. Banyak mitra yang terbebani akibat insentif disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat (PM), karena tidak semua SPPG melayani tiga ribu PM.


“Mitra juga banyak beban. Misalnya ada perbaikan instalasi infrastruktur. Jadi tidak serta merta kita bayangkan Rp6 juta per hari, mereka masuk semua ke mitra. Tapi ada juga biaya-biaya operasional perbaikan infrastruktur yang setiap saat memang diperlukan,” ujar Asisten I Setda NTB ini Senin (12/10).


Mitra SPPG, lanjutnya, biasa menggunakan insentif dari Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp6 juta per hari untuk membantu membiayai operasional dan perbaikan infrastruktur seperti instalasi air, listrik, kemudian penggantian alat-alat masak. Dengan penyesuaian insentif tersebut, berdampak pada keuangan hingga pengurangan jumlah pegawai.


“Nah ini kan tentu menjadi beban bagi mitra, beban operasionalnya, perbaikan-perbaikan yang tadi saya sampaikan,” lanjutnya.


Di NTB, khususnya Pulau Lombok, banyak SPPG yang hanya melayani 1,2 – 2 ribu penerima manfaat. Akibatnya, insentif yang diterima cukup jauh berkurang dibandingkan insentif sebelumnya. Menurut Fathul, kondisi ini menjadi atensi pihaknya agar setiap SPPG di NTB bisa melayani minimal 2 ribu penerima manfaat.


“Tapi ini kan dengan banyaknya jumlah operasional dapur, terutama di Pulau Lombok ini kan agak susah mencari penerima manfaatnya yang bisa 3.000,” katanya.


Adanya kebijakan ini, para mitra dikhawatirkan berebut penerima manfaat agar bisa mendapatkan insentif sesuai nominal awal. Hal ini karena para mitra dinilai telah berinvestasi dengan nominal yang cukup tinggi. Sehingga kebijakan baru terkait insentif ini menimbulkan gejolak di tengah para mitra.


Sebagai informasi, BGN mengubah mekanisme pemberian insentif SPPG mulai 5 Oktober 2026. Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.


Besaran Rp2 ribu merupakan bagian dari alokasi Rp15 ribu untuk setiap penerima manfaat. Alokasi itu terdiri atas Rp10 ribu untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3 ribu untuk operasional, dan Rp2 ribu sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Bagi SPPG yang tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional. Maka SPPG juga tidak mendapatkan insentif dari BGN. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO