BerandaNTBSUMBAWAPembebasan Bersyarat 30 Warga Binaan Dicabut

Pembebasan Bersyarat 30 Warga Binaan Dicabut

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Balai Pemasyarakatan Kabupaten Sumbawa mencabut status pembebasan bersyarat terhadap 30 warga binaan (WB) tahun 2026. Pencabutan dilakukan karena bersangkutan melanggar aturan selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Ada warga binaan tidak memenuhi kewajiban melapor ke Bapas, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta terindikasi kembali melakukan tindakan kriminal,” Kepala Bapas Kabupaten Sumbawa, Rakhmadi Cahyono, Senin (12/10).

Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Salah satu syarat utama yakni berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Hanya saja kata dia, mereka tetap  harus mematuhi sejumlah kewajiban yang sudah ditetapkan pemerintah, karena warga binaan berstatus pembebasan bersyarat atau belum sepenuhnya terbebas dari pengawasan.

“Pembebasan bersyarat bukan terbebas secara langsung, melainkan ada kewajiban mereka yang harus dipatuhi selama masa tersebut. Jika tidak maka mereka kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP),” ujarnya.

Pembebasan bersyarat juga bisa dicabut sewaktu-waktu apabila warga binaan terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pencabutan tersebut mengharuskan warga binaan kembali menjalani sisa pidana yang sebelumnya belum mereka tuntaskan.

Sementara dari 30 warga binaan yang pembebasan bersyaratnya dicabut, sebagian melakukan pelanggaran karena tidak melapor kepada Bapas. Sementara itu, sebagian lainnya menghadapi persoalan hukum, karena kembali melakukan tindak kriminal.

“Warga binaan yang melakukan tindak kriminal tidak hanya dicabut pembebasan bersyarat dan harus menjalani sisa hukuman dari perkara sebelumnya. Termasuk mempertanggungjawabkan tindak pidana baru yang dilakukan,” terangnya.

Ia mengimbau seluruh warga binaan yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat untuk mematuhi seluruh ketentuan. Mereka juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.

“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa menggunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri dan menjalankan aktivitas secara positif tanpa melanggar hukum,” harapnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO