Tanjung (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar pleno verifikasi dan validasi dalm rangka optimalisasi operasional program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Koperasi ini dihajatkan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa, dimana masyarakat dapat berpartisipasi sebagai produsen maupun konsumen komoditas lokal yang diperjualbelikan oleh koperasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabudin, S.Sos., M.Si., Selasa (13/10/2026) mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pleno hasil Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP pada Senin (12/10/2026) lalu. Rapat tersebut melibatkan lintas instansi, khususnya instansi leading sector – Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM.
“Dari hasil tinjauan lapangan Tim Verifikasi dan Validasi, enam dari sembilan lokasi KDMP yang dievaluasi dinyatakan layak beroperasi. Tapi, masih ada catatan perbaikan minor,” ungkap Sahabudin.
Untuk diketahui, enam KDMP di enam desa yang layak Operasi terdiri dari KDMP Gumantar, KDMP Rempek, KDMP Bentek, KDMP Sokong, KDMP Teniga, dan KDMP Sigar. KDMP tersebut masih harus melakukan perbaikan sesuai catatan Tim Verivali.
Sementara, tiga KDMP lain dinyatakan belum layak beroperasi karena masih banyak syarat teknis layak operasi yang belum terpenuhi. KDMP tersebut meliputi, KDMP Kayangan, KDMP Rempek Darussalam, dan KDMP Genggelang.
Untuk dapat beroperasi secara resmi dan legal, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus lolos proses verifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Diantara kelayakan KDMP agar layak beroperasi meliputi syarat aspek fisik bangunan, legalitas, manajemen, dan syarat keuangan.
Pada aspek kelayakan fisik, bangunan KDMP harus terbangun 100 persen. Bangunan gedung diatur dengan standar ukuran sekitar 20×30 meter, terbangun seluruhnya serta aman untuk digunakan.
Bangunan juga harus didukung oleh utilitas utama seperti sistem kelistrikan, aliran air, sanitasi, dan konektivitas internet/jaringan kasir digital harus berfungsi dengan baik. Selain itu, utilitas pendukung seperti kios pangan/gerai sembako, gudang pupuk, fasilitas distribusi gas subsidi, hingga ruang cold storage (jika ada dalam perencanaan), berstatus siap untuk digunakan.
Sementara pada syarat manajerial, pengurus KDPM wajib legalitas pendirian maupun keanggotaan yang berasal dari masyarakat desa setempat. Dalam hal ini, KDMP didirikan berbasis gotong royong oleh warga desa dengan syarat, diantaranya; beranggotakan minimal 500 orang.
Pada aspek administratif, KDMP mengantongi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), serta mengantongi badan hukum resmi dari Kemenkum.
Sahabudin menyambut baik hasil verifikasi sebagai langkah awal yang konkret. Selanjutnya, 6 desa dengan KDMP yang layak operasi tersebut diminta untuk menindaklanjuti catatan perbaikan Tim Verivali.
“Kita berharap kepada kepala desa yang KDMP-nya sudah dianggap layak beroperasi namun masih ada catatan perbaikan, untuk segera mendorong pemenuhan hal tersebut,” katanya.
Selanjutnya, pada tiga KDMP di tiga desa yang statusnya belum layak operasi, Sekda memberikan catatan evaluasi. OPD terkait diminta segera melakukan pembenahan. Ia juga berharap pada verifikasi dan validasi lanjutan, ketiga desa tersebut sudah mampu memenuhi standar dan dinyatakan layak beroperasi.
“Keberadaan KDMP bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan harus menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Lombok Utara,” sambungnya.
Ke depannya, KDMP diharapkan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang signifikan bagi desa masing-masing.
Sekda juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi para kepala desa, pentingnya keterlibatan aktif kepala desa sejak tahap perencanaan dan pembangunan, bukan hanya saat proses verifikasi dan validasi berlangsung. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan terus memantau perkembangan KDMP, meskipun tantangan di lapangan terkadang membuat Pemda baru terlibat penuh saat tahap verifikasi, namun, prioritas utama kita tetap satu: bagaimana KDMP bisa secepatnya beroperasi memberikan manfaat.
“Mencapai target ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepala desa, kita harus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder,” imbaunya.
Sementara, Kepala Dinas Koperindag dan UMKM KLU, H. Haris Nurdin, S.Sos., menambahkan KDMP yang belum layak operasi diberi tenggat waktu perbaikan selama tiga bulan ke depan, termasuk memastikan fisik bangunan dalam kondisi 100 persen.
“Hasil pleno ini nantinya akan segera kami unggah ke dalam sistem Siskompdes agar rekomendasi yang dihasilkan tercatat secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (ari)



