BerandaNTBLOMBOK TIMURDesa Tetap Dibebani Anggaran Pilkades, Tambahan ADD Belum Jelas

Desa Tetap Dibebani Anggaran Pilkades, Tambahan ADD Belum Jelas

Selong (Suara NTB) – Desa-desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih dihadapkan pada ketidakpastian anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Meski tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa di 157 desa mulai dibuka Kamis (15/10/2026), kepastian dukungan anggaran dari pemerintah daerah hingga kini belum menemui titik terang.

Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan masih dalam proses harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi. Akibatnya, rencana penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membantu pembiayaan Pilkades serentak belum dapat dipastikan, sementara desa harus bersiap menghadapi tahapan pemilihan yang terus berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim, Hambali, menyampaikan bahwa rencana penambahan ADD masih menunggu proses evaluasi pemerintah provinsi. Besaran maupun formula pembagiannya juga belum ditetapkan karena masih menunggu perhitungan resmi dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintahan Daerah (PTKD).

Rencana penambahan ADD tersebut disiapkan untuk membantu desa yang menyelenggarakan Pilkades, termasuk mendukung pembiayaan kegiatan pemilihan dan membantu penyelesaian kewajiban biaya purna bakti kepala desa yang belum terbayarkan.

Namun, selama regulasi dan alokasi anggaran belum ditetapkan, desa belum memiliki kepastian mengenai besaran tambahan dana yang dapat dimanfaatkan. Kondisi ini membuat persoalan pembiayaan Pilkades masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

Pembiayaan Berdasarkan Komponen Pengeluaran

Dalam rencana perubahan petunjuk teknis (juknis) ADD, pemerintah daerah tidak akan menggunakan persentase tetap sebagai dasar pembagian tambahan anggaran. Skema yang disiapkan akan mengacu pada komponen pengeluaran tertentu yang diperbolehkan untuk dibiayai melalui ADD.

Sejumlah kebutuhan yang berpotensi ditanggung desa meliputi rapat, penyewaan tenda, perjalanan, serta makan dan minum. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pembiayaan Pilkades dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan tumpang tindih penggunaan anggaran.

Desa hanya diperbolehkan menanggung komponen pengeluaran yang tidak berbenturan dengan pembiayaan melalui dana hibah kabupaten. Sepanjang tidak terdapat ketentuan lain yang mengatur penggunaannya.

Meski demikian, skema tersebut masih berupa rencana. Kepastian mengenai jenis pengeluaran yang diperbolehkan, besaran dana, serta mekanisme pembagiannya masih bergantung pada hasil perhitungan dan penetapan regulasi.

Tahapan Berjalan, Kepastian Anggaran Dinanti

Di tengah belum jelasnya skema pembiayaan, tahapan Pilkades serentak di 157 desa di Lombok Timur tetap memasuki masa pendaftaran bakal calon kepala desa mulai 15 Oktober 2026.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada kebutuhan untuk segera menuntaskan persoalan anggaran. Hal ini supaya desa penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dalam mempersiapkan kebutuhan pemilihan.

Kejelasan mengenai sumber pembiayaan, besaran tambahan ADD, dan batasan penggunaan anggaran menjadi penting agar pemerintah desa tidak mengambil langkah yang berpotensi menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan.

Hingga kini, tambahan ADD untuk mendukung Pilkades masih menunggu evaluasi dan perhitungan resmi. Sementara itu, desa-desa penyelenggara harus bersiap menjalankan tahapan pemilihan di tengah belum pastinya dukungan anggaran tersebut. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN













VIDEO