Kota Bima (Suara NTB) –Satresnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (17/10). Polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,90 gram dalam operasi kampung rawan narkoba.
Pengungkapan tersebut menambah rangkaian penindakan narkotika di Kota Bima. Sebelumnya, dalam operasi serentak kampung bebas dari narkoba pada Jumat (9/10), Polres Bima Kota mengamankan 10 orang di tiga lokasi di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 1,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Iman Arsyhafdi Ismail menjelaskan, penindakan dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di Kelurahan Sarae.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membagi personel untuk melakukan penindakan di dua lokasi berbeda,” jelas Iman.
Penindakan pertama dilakukan di sebuah gang RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Petugas mengamankan GU (41), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Saat petugas datang, GU diduga membuang bungkus rokok yang berisi 11 klip plastik diduga sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam berwarna biru dan uang tunai Rp475.000. GU mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di sebuah gang RT 003 RW 001, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AH (31), warga Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota.
Saat hendak diamankan, AH juga diduga membuang barang bukti. Petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut memiliki berat bruto 2,90 gram,” ungkap Iman.
Kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain.
“Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan aktivitas dan jaringan peredaran tersebut,” katanya.
Penyidik juga merencanakan pemeriksaan urine terhadap kedua terduga, pengujian barang bukti di laboratorium, serta pengembangan kasus. Proses penyidikan dilanjutkan dengan pelengkapan berkas dan koordinasi bersama jaksa penuntut umum.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui call center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (hir)



