Praya (Suara NTB) – Proses pembayaran upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kemungkinan molor dari rencana awal di bulan Oktober 2026 ini, menjadi bulan November 2026 mendatang. Belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2026 jadi penyebabnya, meski pembahasan sudah selesai dilakukan oleh pemerintah daerah dengan DPRD Loteng.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng, Taufikurrahman PN., kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Loteng, Senin (19/10), mengatakan, saat ini APBD Loteng sedang dalam proses evaluasi oleh Gubernur NTB. Karena itu, sampai sekarang belum bisa dieksekusi anggaranya. Termasuk anggaran untuk upah PPPK paruh waktu yang memang sudah disiapkan di APBD perubahan 2026.
“Harus menunggu hasil evaluasi Gubernur (NTB) dulu, baru APBD perubahan 2026 bisa dieksekusi,” sebutnya.
Jika melihat jadwal evaluasi yang ada, kemungkinan besar upah PPPK paruh waktu baru bisa dibayarkan awal bulan November 2026. Dari Pemprov NTB menjanjikan hasil evaluasi akan diberikan pada tanggal 21 Oktober 2026. Begitu hasil evaluasi keluar langsung akan dibahas kembali dan disepakati oleh pemerintah daerah dengan DPRD Loteng.
“Tetap akan kita upayakan pembayaran upah tenaga PPPK paruh waktu bisa di bulan Oktober ini. Tapi kalau pun tidak memungkikan juga paling lambat awal November,” sebutnya.
Upah yang akan dibayarkan itu nanti untuk 10 bulan sekaligus. Sementara untuk bulan November dan Desember pembayaran upah tenaga PPPK paruh waktu dibayarkan secara bulanan.
Pemkab Loteng sendiri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 miliar di APBD perubahan 2026 ini untuk upah tenaga PPPK paruh waktu. Termasuk di dalamnya anggaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang nanti dibayarkan dalam bentuk iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Sesuai aturan, pemerintah daerah diharuskan memberikan jaminan kesehatan dan ketenagaan kerjaan selaku pemberi upah kepada PPPK paruh waktu selaku penerima upah.
Untuk besaran upah yang akan diterima tenaga PPPK paruh waktu itu bervariasi. Minimal Rp200 ribu ditambah tunjangan-tunjangan lainnya sesuai kontrak yang sudah disepakati.
Ikut Kebijakan Pusat
Sementara itu terkait kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu yang rata-rata bakal kedaluarsa di bulan Oktober 2026 ini, Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H. M. Nursiah, S.Sos.,M.Si., menegaskan tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Seperti apa kebijakan pusat soal tenaha PPPK paruh waktu itulah yang juga menjadi kebijakan Pemkab Loteng.
“Soal tenaga PPPK paruh waktu dilanjutkan atau tidak kontraknya, kita ikut kebijakan pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, seperti yang sudah diketahui bersama pemerintah pusat berencana akan mengambil alih status seluruh tenaga PPPK, baik itu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Nantinya PPPK penuh waktu berpotensi diangkat menjadi PNS. Sementara PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, untuk sampai ke sana, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. (kir)



