BerandaNTBLOMBOK UTARASeleksi Perangkat Kewilayahan di KLU, Semua Pihak Harus Punya Pemahaman yang Sama

Seleksi Perangkat Kewilayahan di KLU, Semua Pihak Harus Punya Pemahaman yang Sama

Tanjung (Suara NTB) – Seleksi perangkat kewilayahan atau kepala dusun di Kabupaten Lombok Utara (KLU), dinilai masih terjadi mispersepsi terkait syarat dua calon yang direkomendasikan oleh kepala desa kepada camat, dan dikembalikan lagi kepada kepala desa untuk dilantik. Syarat dua calon final tersebut juga dipandang kontradiktif terhadap kewenangan kepala desa.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, sekaligus Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto, SH., Senin (19/10/2026) tak membantah, seleksi perangkat kewilayahan tetap akan mengalami dinamika di tingkat desa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan keputusan pemerintah Kabupaten melalui Camat, berpotensi memunculkan pertentangan dengan kewenangan kepala desa dalam menunjuk perangkat yang sejalan dengan visi misi kepala desa.

Ia menambahkan, untuk menghindari atau mencegah potensi kekecewaan masyarakat atas hasil seleksi, Ardianto menilai semua pihak harus mempunyai pemahaman yang sama memaknai pengajuan dua calon perangkat kewilayahan.

Kedua, kata dia, harus ada kesepakatan bahwa fungsi camat itu adalah penilai dalam hal proses, bukan menentukan orang dan bukan pula menentukan nilai sebagai standar kelayakan pelantikan bagi calon perangkat.

“Karena tidak ada pemahaman dan konsep yang sama, ya tentunya semuanya mengacu kepada nilai tertinggi. Nah, cuma pertanyaannya lagi, kalau pakai nilai tertinggi untuk apa bawa dua nama? Kenapa tidak satu saja, ‘kan begitu,” tegasnya.

Menurut dia, syarat dua nama menjadi faktor yang membuat pengambilan keputusan kepala desa cenderung dapat diperdebatkan oleh publik. Terlebih lagi jika kepala desa melantik calon nomor urut dua, kendati yang bersangkutan dinilai lebih sejalan dengan kebutuhan kepala desa.

“Iya, kalau kita memaknai aturan tentang pemilihan perangkat kewilayahan itu, kan jelas proses dari awalnya. Dari semua proses terjadi seleksi tes tulis dan wawancara. Hasil semua proses itu disampaikan oleh panitia kepada camat. Penyampaiannya ke camat itu dalam aturan, setelah sampai ke camat maka camat melihat prosesnya, prosesnya yang dilihat,” papar Ardianto.

Ditegaskannya, tugas kecamatan adalah menilai proses tahapan seleksi oleh panitia desa. Jika tahapannya benar, maka hasil dari dua nama calon itu dikembalikan lagi kepada desa. “Maka desa-lah yang mengesahkan dari salah satu dari dua nama itu, itu kan maknanya. (Artinya), Camat tidak boleh memberikan salah satu nama kepada kepala desa,” sambungnya.

Yang terjadi selama ini, kata Ardianto, dari dua nama yang diajukan kepala desa ke kecamatan, pihak kecamatan kerap membuat rekomendasi dengan menggunakan nilai tertinggi. Dengan begitu, calon nomor urut 1 kerap menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam seleksi final.

Ardianto menambahkan, dirinya tak membantah tahap seleksi perangkat yang diatur oleh regulasi dari UU hingga Perbup, menghilangkan partisipasi dan kearifan lokal masyarakat di dusun tersebut. Tidak menutup kemungkinan, di antara calon perangkat kewilayahan, terdapat salah satu nama yang secara sosial lebih diminati. Keinginan masyarakat terhadap calon bisa tidak terwujud bilamana calon tersebut memiliki nilai rendah dan tidak mampu bersaing hingga ke tahap pengajuan dua nama.

Lebih lanjut, Ardianto berharap agar tidak terjadi lagi kisruh seleksi perangkat kewilayahan .(ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO