RENCANA pembebasan lahan untuk pembangunan jalan penghubung antara Jalan Nuraksa dan Jalan Batu Bolong di kawasan Selatan, Kota Mataram, masih menghadapi sejumlah kendala. Persoalan persetujuan pemilik tanah dan kepastian proses pembebasan lahan menjadi perhatian DPRD Kota Mataram.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, S.H., menyoroti ketidakjelasan proses pembebasan lahan untuk Jalan Nuraksa – Batu Bolong yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan. Ia meminta agar Dinas PUPR Kota Mataram memberikan informasi yang jelas mengenai status lahan, termasuk bidang tanah yang dapat dibebaskan maupun yang masih bermasalah.
Menurutnya, data kepemilikan dan status tanah semestinya telah teridentifikasi sejak tahap awal perencanaan. Terlebih, lahan tersebut disebut telah melalui proses pengukuran.
Kejelasan data tersebut dinilai penting agar proses pembebasan lahan berjalan terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Rachman, kejelasan informasi sangat diperlukan agar DPRD dapat memahami kendala yang dihadapi pemerintah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena proses pembebasan lahan tidak cukup hanya dilihat dari ketersediaan anggaran. Pemerintah juga perlu memastikan status dan kesiapan setiap bidang tanah yang akan dibebaskan.
“Bukan persoalan semua harus diberikan atau tidak ada anggarannya. Namun, saya ingin tahu kejelasannya,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kota Matara mini dalam rapat kerja Bersama Dinas PUPR Kota Mataram, Rabu (21/10).
Rachman menilai, informasi mengenai perkembangan pembebasan lahan harus disampaikan secara terbuka kepada DPRD. Hal ini penting agar setiap perubahan sikap atau keputusan terkait lahan dapat diketahui sejak awal dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program.
Ia mencontohkan, apabila pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membebaskan sejumlah bidang tanah, realisasinya harus dipastikan sesuai dengan perencanaan. Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi sebagian lahan ternyata belum dapat diproses karena persoalan yang belum terselesaikan.
Karena itu, ia meminta Dinas PUPR memberikan penjelasan terperinci mengenai status setiap bidang tanah, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang akan dilakukan.
Dengan adanya keterbukaan informasi dan perencanaan yang matang, penggunaan anggaran pembebasan lahan diharapkan lebih efektif dan tidak menimbulkan pemborosan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Mataram. (fit)



