BerandaNTBKebijakan Libur TKA Diserahkan ke Sekolah

Kebijakan Libur TKA Diserahkan ke Sekolah

Mataram (Suara NTB) –Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB tidak menetapkan kebijakan libur TKA bagi siswa kelas X dan XI yang bersifat mutlak, melainkan fakultatif. Artinya, sekolah diberikan kewenangan untuk menetapkan siswa yang tidak ikut TKA libur atau tidak.

Kebijakan ini didasarkan pada kondisi dan kapabilitas sekolah yang berbeda-beda. Perbedaan yang dimaksud menyangkut keberadaan fasilitas atau infrastruktur di masing-masing sekolah yang tidak sama. Contohnya, sekolah yang memiliki keterbatasan ruang kelas dan hanya cukup untuk dipakai peserta TKA tidak bisa memaksa siswa lain tetap masuk sekolah. Sebaliknya, sekolah yang memiliki cukup ruang kelas, diperbolehkan tetap melaksanakan pembelajaran selama tes berlangsung.

“Kebijakan libur ini banyak pertimbangannya. Kami serahkan kebijakannya ke satuan pendidikan karena mereka yang lebih paham kondisinya masing-masing,” ujar Koordinator TKA, Dikpora NTB, Lalu Aksa Suhendra, Rabu (21/10).

Pihaknya tidak menetapkan kebijakan yang bersifat universal untuk seluruh sekolah, melainkan disesuaikan dengan keadaan masing-masing satuan pendidikan. “Tidak ada kebijakan libur pasti. Fakultatif oleh satuan pendidikan masing,” imbuh Aksa.

Aksa meminta sekolah untuk mempersiapkan diri jelang pelaksanaan TKA. Seperti diketahui, tes untuk mengukur kapasitas akademik individu siswa itu akan dilaksanakan pada 26-29 Oktober untuk gelombang pertama. Disusul gelombang khusus pada 31-1 November. Gelombang kedua akan berlangsung pada 2-5 November 2026.

“Kami harapkan satuan pendidikan memperhatikan juknis pelaksanaan TKA mengenai tata tertib, prosedur dan kepengawasan untuk integritas pelaksanaan TKA yang terus membaik,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN















VIDEO