BerandaNTBSUMBAWAPenyelesaian Tindak Lanjut LHP Capai 92 Persen

Penyelesaian Tindak Lanjut LHP Capai 92 Persen

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa memberikan atensi khusus terkait upaya penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Pasalnya, progres tindaklanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan NTB baru mencapai 92 persen.

“Kami tetap berupaya untuk mengejar target 95 persen penyelesaian LHP BPK di sisa waktu. Kami berharap pimpinan OPD bisa memberikan atensi khusus untuk menyelesaikan temuan mereka,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa, H. Yudi Patria Negara, Rabu (21/10).

Ia menyebutkan, capaian penyelesaian tindak lanjut BPK dari tahun ke tahun terus meningkat. Bahkan di tahun 2024 capaian penyelesaiannya 90 persen dan di tahun 2025 hingga bulan Oktober sudah di angka 92 persen dari target 95 persen.

Ia berharap organisasi perangkat daerah yang masih memiliki temuan segera menyelesaikan temuan tersebut. Sementara, sisa temuan yang menjadi tunggakan akan diajukan ke Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Sumbawa. Pasalnya, tunggakan itu belum bisa diselesaikan.

“Ada yang kita ajukan untuk proses litigasi di TPTGR. Rencananya dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan tersebut,” ujarnya.

Inspektorat mengatensi proses penyelesaian tindaklanjut mencapai 95 persen, karena Kabupaten Sumbawa tidak tidak masuk dalam rangking paling buncit dari 10 kabupaten/ kota di NTB dalam penyelesaian LHP BPK tersebut. Ia menargetkan penyelesaian tindak lanjut serta penagihan sisa tunggakan melalui siding TPTGR tuntas sebelum tahun 2026.

Ia mengingatkan seluruh OPD yang memiliki temuan segera menyelesaikan, karena penyelesaian tunggakan telah masuk dalam rencana aksi, sehingga OPD bertanggung jawab menyelesaikan temuan tersebut.

“Karena kita punya batas waktu maka setiap minggu kita akan update atas penyelesaian tindak lanjut LHP BPK tersebut. Bahkan jika masih ada yang belum menyelesaikan, maka kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN















VIDEO