Mataram (Suara NTB) – Sebanyak tiga orang diduga menjadi korban pembacokan oleh seorang oknum anggota TNI di Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis (22/10/2026). Video oknum TNI yang melakukan dugaan kekerasan dan mengamuk tersebut sempat viral di media sosial.
Salah satu korban kini telah meminta pendampingan hukum di Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Ketua BKBH Universitas Mataram, Joko Jumadi, Jumat (23/10/2026) mengatakan, korban yang ia dampingi kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
“Kami baru mendampingi satu korban, tapi dua korban lainnya sudah menghubungi BKBH Unram untuk meminta pendampingan,” katanya.
Korban, kata Joko, diduga mengalami pembacokan pada pagi hari di sekitar rumahnya.
“Dia baru mau keluar, baru sampai di teras, karena ada dengar orang-orang teriak-teriak gitu, dia datang, tiba-tiba dia dikejar, kemudian dibacok,” terangnya.
Ia menjelaskan, korban ada yang mengalami luka di bagian kepala, ada juga yang mengalami luka di bagian lengan. Terduga pelaku diduga menggunakan golok untuk melakukan tindakan kekerasan.
Oknum TNI Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Pasi Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 1606/Mataram, Mayor Arh Lalu Dedy Junaidi menegaskan, oknum anggota TNI itu kini telah dibawa ke RSJ Mutiara Sukma untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Ia melanjutkan, oknum anggota tersebut didiagnosa mengalami gangguan jiwa berat berupa skizofrenia paranoid, yang berdampak pada fungsi sosial, pekerjaan, serta aktivitas sehari-hari.
“Kami memperhatikan kondisi kesehatan anggota yang bersangkutan dan menghormati proses pemeriksaan medis yang sedang berjalan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, proses penanganan hukum terhadap oknum anggota TNI itu akan tetap berjalan. Apabila dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum terbukti terdapat pelanggaran, maka penanganannya tetap dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
Terduga pelaku dapat mendapat sanksi mulai dari pemberhentian dengan hormat/pensiun dini. Hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan, pembuktian, serta mekanisme hukum dan disiplin militer yang berlaku.
Junaidi juga menyebutkan, seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Kodim 1606/Mataram. (mit)



