Mataram (Suara NTB) – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB mengamankan puluhan pengunjung dan pegawai tempat hiburan malam di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Kamis (22/10/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, polisi menyita puluhan butir ekstasi dan 2,45 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan, petugas melakukan tes urine terhadap 76 orang yang berada di lokasi. Hasilnya, 21 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Kami amankan sebanyak 21 orang di lokasi itu,” kata Roman, Jumat (23/10/2026).
Selain melakukan tes urine, polisi juga menemukan 23 butir ekstasi berwarna ungu. Sebanyak 22 butir ditemukan dari seorang pegawai tempat hiburan malam berinisial MR, sedangkan satu butir lainnya ditemukan dari seorang pengunjung berinisial SB.
Menurutnya, ekstasi yang ditemukan dari SB memiliki kemiripan dengan barang bukti milik MR. Keduanya berwarna ungu dan berbentuk seperti bintang. Tim gabungan juga menyita sabu seberat 2,45 gram dari tas milik MR.
Setelah melakukan tes urine dan penggeledahan, tim gabungan memasang garis polisi di lokasi. Polisi berencana melakukan penggeledahan tambahan karena proses pemeriksaan pada razia tersebut belum selesai.
“Kami pasangkan garis polisi karena waktu kami menggeledah tidak cukup waktunya. Kami razia mulai pukul 01.00 sampai 05.00 Wita,” tuturnya.
Meski barang bukti ekstasi dan sabu telah ditemukan, polisi belum menetapkan MR dan SB sebagai tersangka. Penyidik akan menentukan status hukum keduanya setelah melakukan gelar perkara.
Sementara itu, terhadap 19 orang lainnya yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan mereka.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2224/X/RES.4/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang perintah melakukan upaya tegas untuk meniadakan kampung atau lokasi sarang narkoba serta kegiatan panggung hiburan untuk pesta narkoba.
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti Polda NTB melalui Surat Perintah Kapolda NTB Nomor Sprin/1554/X/PAM.3.3./2026 tanggal 14 Oktober 2026 tentang Operasi Sarang Narkoba. (mit)



