SEKRETARIS Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH, meminta Pemerintah Kota Mataram melalui BKD (Badan Keuangan Daerah) mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif dalam menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya kepada kalangan perusahaan. Ia menilai, komunikasi secara langsung dan pemberian kelonggaran waktu perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman penutupan usaha.
Muhtar mengatakan, sosialisasi mengenai kewajiban membayar pajak perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki tunggakan PBB sebaiknya mendapatkan pemberitahuan dan imbauan secara khusus. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan sosialisasi melalui media massa maupun media sosial.
“Alangkah bijaknya kalau itu ditempuh. Ini demi kondusivitas para pengusaha kita,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Minggu (25/10).
Ia memahami Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram telah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran informasi. Namun, kesibukan pelaku usaha memungkinkan sebagian dari mereka tidak memperoleh atau membaca informasi tersebut.
Karena itu, Muhtar menyarankan agar pemerintah menyurati langsung perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan PBB. Jika perusahaan telah menerima peringatan berulang kali, tetapi tetap tidak menunjukkan iktikad untuk memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat mempertimbangkan tindakan lebih tegas.
“Kalau memang sudah diingatkan beberapa kali, satu, dua, tiga misalnya, tidak mau, ya silakan mengambil tindakan,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Di sisi lain, Muhtar mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Mataram. Menurutnya, penutupan perusahaan sebagai langkah awal berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait nasib tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan, penutupan usaha seharusnya menjadi opsi terakhir setelah berbagai upaya pembinaan, edukasi, dan peringatan dilakukan.
Muhtar juga mengusulkan agar pemerintah memberikan tambahan waktu pembayaran hingga Desember. Menurutnya, kelonggaran tersebut dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan maupun masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya, sekaligus membantu pemerintah mengejar target penerimaan daerah.
Untuk masyarakat umum, ia menilai sosialisasi pembayaran PBB melalui masjid dan saluran komunikasi lainnya tetap perlu dilanjutkan. Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan perpanjangan tenggat pembayaran dengan memperhatikan kondisi ekonomi warga.
Muhtar menekankan, pajak merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan Kota Mataram. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. “Yang penting ada niat untuk membayar,” ujarnya. (fit)



