Kota Bima (Suara NTB) – Miranti Afriana, istri terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkotika, Didik Putra Kuncoro, membantah uang satu koper yang dibawanya dari Bima ke Lombok berasal dari Malaungi. Uang tersebut berkaitan dengan pengembalian dana rencana pembelian tanah yang hendak digunakan sebagai modal pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keterangan itu disampaikan Miranti saat bersaksi dalam sidang perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pekan kemarin.
Dalam persidangan, Miranti menjelaskan bahwa rencana pembelian tanah di Lombok melalui PT Metaloka tidak terlaksana. Kemudian uang yang sebelumnya disiapkan untuk transaksi tersebut dikembalikan.
Dana itu, menurut keterangan Miranti, direncanakan untuk dialihkan menjadi modal pembangunan SPPG di Kota Bima. Ia menyebut pengembalian uang dilakukan melalui transfer kepada suaminya.
“Ke suami saya melalui transfer,” katanya.
Miranti menerangkan bahwa sebagian uang pengembalian tersebut digunakan untuk rencana pembangunan SPPG, sedangkan sisanya disimpan
Rencana pembangunan SPPG tersebut, menurut Miranti, tidak terlaksana juga karena kendala kuota dan persyaratan. Pihaknya sempat menjalani survei, tetapi mendapat informasi bahwa kuota telah habis dan mereka dinilai belum memenuhi persyaratan.
“Saat dilakukan survei, kami ditanya-tanya. Kemudian, disampaikan bahwa kuotanya sudah habis. Saat survei, kami dinilai tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Keterangan Miranti mengenai koper berisi uang menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara Didik. Dalam persidangan sebelumnya, anggota Polsek Pemenang, Polres Lombok Utara, Robertus, mengaku tiga kali mengantarkan barang atas perintah Didik kepada Deby, seorang karyawan Panin Bank.
Robertus menerangkan, pada 11 November 2025, ia menjemput Mira, istri Didik, di Bandara Internasional Lombok. Mira saat itu membawa dua koper, masing-masing berwarna putih dan hitam. Dua hari kemudian, Robertus diperintahkan Didik untuk mengantarkan koper hitam kepada Deby.
Robertus mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut saat mengantarkannya. Ia juga menyebut pengantaran telepon seluler merek Samsung dan sebuah paper bag pada kesempatan berbeda dilakukan atas perintah Didik. (hir)



