Selong (Suara NTB) – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menyerahkam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan kepada salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades). Dukungan KTP ASN yang ditemukan dalam daftar dukungan itu masuk kategori tidak memenuhi syarat.
Diketahui, tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah masuk tahapan verifikasi persyaratan. Selasa (27/10/2026) merupakan tahap akhir pendaftaran bakal calon. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) mulai mempersiapkan tahapan verifikasi dokumen persyaratan bacakades yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 Oktober 2026. Panitia pemilihan kepala desa di masing-masing desa diminta menjalankan proses verifikasi secara transparan, objektif, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, H. Muhammad Juaini Taofik, dalam rapat koordinasi secara daring, Selasa (27/10/2026).
Rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa di 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.
Dalam arahannya, Juaini Taofik menegaskan, kewenangan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa berada pada panitia pemilihan tingkat desa. Hasil verifikasi harus disampaikan secara transparan kepada setiap bakal calon agar seluruh pihak mengetahui status pemenuhan persyaratan yang diajukan.
Bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) juga harus diberikan penjelasan melalui mekanisme klarifikasi. “Panitia harus memberikan penjelasan secara transparan. Jika ada persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, bakal calon harus mengetahui secara jelas alasannya melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut adalah dukungan kartu tanda penduduk (KTP) yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain ASN, dukungan KTP dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan kepala desa juga menjadi pembahasan. Berdasarkan hasil konsultasi yang disampaikan dalam rapat, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon kepala desa.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan. Prinsip netralitas ASN sendiri diatur, antara lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Karena itu, panitia diminta cermat memeriksa setiap dokumen dukungan agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakor tersebut juga membahas kemungkinan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa. Perbaikan masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kesempatan klarifikasi dapat diberikan terhadap dokumen pendukung yang sudah dilampirkan, tetapi masih belum lengkap atau belum sempurna. Namun, mekanisme tersebut perlu dibedakan dari persyaratan yang sama sekali tidak disertakan maupun persyaratan yang secara tegas diwajibkan oleh aturan.
Dengan demikian, panitia harus memahami batasan antara kekurangan administratif yang masih dapat diklarifikasi dan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme perbaikan.
Persoalan pembuktian ijazah pendidikan bakal calon juga menjadi perhatian. Sesuai ketentuan yang disampaikan dalam rapat, pendidikan minimal calon kepala desa adalah tamat SMP atau sederajat.
Seluruh dokumen administrasi yang diterbitkan panitia harus didasarkan pada tingkat pendidikan yang dapat dibuktikan secara sah. Panitia juga diingatkan agar tidak mengganti persyaratan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati dengan dokumen lain yang tidak diperbolehkan oleh regulasi.
Untuk mengantisipasi persoalan teknis maupun administrasi selama proses verifikasi, Juaini Taofik meminta seluruh panitia pemilihan kepala desa terus membangun komunikasi dan tidak ragu berkonsultasi.
Konsultasi dapat dilakukan dengan sesama panitia pilkades di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten.
Selain itu, setiap keputusan harus diambil melalui mekanisme pleno. Keputusan penting tidak boleh hanya didasarkan pada kehendak atau pertimbangan pribadi ketua panitia.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara kolektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Juaini juga menekankan pentingnya prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan dalam menjalankan tugas. Apabila terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan, panitia harus mengambil keputusan berdasarkan regulasi, tanpa membedakan bakal calon berdasarkan jumlah massa, dukungan politik, maupun faktor lainnya. (rus)



