BerandaNTBKOTA BIMAKeterangan Tidak Berubah, Malaungi Akui Dugaan Permintaan Narkoba dan Uang

Keterangan Tidak Berubah, Malaungi Akui Dugaan Permintaan Narkoba dan Uang

Kota Bima (Suara NTB) –Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi tidak mengubah keterangannya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba, Bima pada, Kamis (29/10). Permintaan narkoba dan perempuan serta uang diakui dalam persidangan.

Tim Penasihat Hukum Malaungi, Farman, SH., mengatkan kliennya secara tegas menyatakan tidak ada keterangan yang disanggah atau diubah. Hal itu membuat pemeriksaan terdakwa berlangsung singkat.

Di luar penjelasan mengenai jalannya persidangan, Farman mengungkap sejumlah keterangan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya mengenai dugaan permintaan perempuan oleh Didik Putra Kuncoro untuk menemaninya ketika berada di Mataram.

“Ketika di Mataram, dua kali Malaungi diminta oleh Didik untuk menyiapkan perempuan, cuma hanya satu kali yang dapat disediakan dari dua kali permintaan itu,” kata Farman saat diwawancarai, Kamis (29/10).

Farman juga mengungkap dugaan permintaan sabu dan inex (ekstasi) melalui telepon dari istri Didik kepada Malaungi. Menurutnya, panggilan tersebut beberapa kali dilakukan setelah pukul 00.00 WITA.

“Malaungi juga menceritakan sering ditelepon oleh Ibu Kapolres (Miranti Afriana) di atas jam 12 malam, minta sabu dan inex,” sebutnya.

Diinformasikan bahwa Malaungi telah memberikan sabu lebih dari 10 kali dan inex sebanyak dua kali tanpa pembayaran. Keterangan tersebut telah diungkap dalam sidang kode etik.

Ia menyebut kliennya pernah tidak mengangkat telepon karena tertidur setelah pulang dari Mataram. Keesokan harinya, Malaungi disebut mendapat perlakuan berbeda dari Didik dan istrinya. Farman menjelaskan, komunikasi terkait dugaan permintaan narkoba itu berlangsung melalui telepon bukan pesan tertulis.

“Kalau dari istrinya Pak Didik, dia tidak ada bukti chat, hanya telepon. Jadi komunikasinya langsung telepon, ndak pernah chat. Kalau dari Pak Didik, iya ada bukti chat-nya. Bukti chat pengancaman, bukti chat mengantar minuman,” ungkapnya.

Selain dugaan permintaan perempuan dan narkoba, Farman menyoroti tekanan dan ancaman pencopotan jabatan yang disebut dialami Malaungi. Ia mengaitkan hal tersebut dengan penjelasan ahli pidana mengenai posisi bawahan yang berada di bawah tekanan pihak dengan pangkat lebih tinggi.

“Malaungi juga sering membuat pengakuan, sering mendengarkan perintah di luar daripada wewenang dan jabatan dia, itu permintaan yang tidak wajar. Hanya sebatas itu keterangan yang diberikan, tapi digali lebih lanjut oleh hakim. Permintaan yang model bagaimana. Kadang diminta inex, kadang dia minta sabu-sabu di jam 12 malam,” jelasnya.

Farman juga menanggapi keterangan istri Didik, Miranti Afriana dalam persidangan terdakwa Didik sebagai sebagai saksi sebelumnya. Miranti menyatakan bahwa Didik tidak pernah meminta apapun kepada Malaungi. Sebaliknya, Malaungi disebut berinisiatif menawarkan sesuatu, termasuk mobil Alphard.

Ia turut menanggapi keterangan pihak terdakwa dalam persidangan sebelumnya yang kerap menyebut Malaungi bersikap tidak baik selama menjabat sebagai Kasat Narkoba. Farman mengaitkan persoalan tersebut dengan tekanan yang menurutnya dialami kliennya selama menjalankan tugas.

“Berbagai macam fakta persidangan bahwa seorang Malaungi itu selalu ditekan dan diintimidasi serta diancam copot jabatannya,” ucapnya.

Farman juga membantah dalih bahwa permintaan uang dan barang kepada Malaungi bertujuan membuatnya jera. Ia menyebut nilai dan bentuk permintaan yang dipersoalkan berubah mulai dari rumah senilai Rp8 miliar sampai permintaan mobil Alphard serta hingga uang tunai Rp1 miliar yang menurut keterangannya diambil melalui dus bir. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO