BerandaNTBDOMPUDana Transfer Naik 8,3 Persen

Dana Transfer Naik 8,3 Persen

Dompu (Suara NTB) – Alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp952,04 miliar. Jumlah ini meningkat Rp61,1 miliar atau sekitar 8,34 persen dibandingkan alokasi pada APBD murni 2026 sebesar Rp890,95 miliar. Namun, jika dibandingkan dengan APBD Perubahan (APBDP) 2026, alokasi TKD tahun depan justru diproyeksikan turun sekitar 6,8 persen. Demikian disampaikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM., Rabu (28/10) malam. “Untuk TKD Dompu 2027, jika dibandingkan dengan murni 2026 meningkat 8,3 persen. Tapi jika dibandingkan APBDP turun 6,8 persen,” kata Syahroni.

Berdasarkan proyeksi, peningkatan TKD tersebut terutama ditopang oleh kenaikan dana perimbangan. Alokasi dana perimbangan yang semula Rp829,94 miliar pada APBD murni 2026 diproyeksikan meningkat menjadi Rp927,82 miliar pada 2027. Jumlah tersebut bertambah sekitar Rp97,87 miliar.

Dari komponen dana perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU) diproyeksikan meningkat dari Rp613,62 miliar menjadi Rp689,22 miliar atau bertambah Rp75,60 miliar. Sementara Dana Bagi Hasil (DBH) naik dari Rp24,29 miliar menjadi Rp38,74 miliar.

Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik juga diproyeksikan meningkat dari Rp187,66 miliar menjadi Rp199,44 miliar atau bertambah Rp11,78 miliar. Sebaliknya, sejumlah komponen transfer diproyeksikan mengalami penurunan. DAK fisik turun dari Rp4,37 miliar pada APBD murni 2026 menjadi Rp415,15 juta pada 2027. Penurunan juga terjadi pada dana desa dari Rp61 miliar menjadi Rp24,22 miliar.

Syahroni menilai, secara umum kondisi fiskal daerah pada 2027 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Meskipun alokasi TKD meningkat dibandingkan APBD murni 2026, penurunan jika dibandingkan dengan APBD Perubahan 2026 tetap menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran daerah. “Artinya, bisa disimpulkan kondisi 2027 diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan 2026,” ujarnya.

Proyeksi TKD tersebut menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menyusun APBD 2027, terutama untuk menyesuaikan kebutuhan belanja dengan kemampuan fiskal yang tersedia.

Sebagai gambaran kondisi fiskal daerah, struktur Perubahan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati mencatat total pendapatan daerah sebesar Rp1,220 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp169,63 miliar, pendapatan transfer Rp1,040 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9,62 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,292 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,143 triliun, belanja modal Rp40,13 miliar, belanja tidak terduga Rp4,32 miliar, dan belanja transfer Rp104,55 miliar.

Dengan komposisi tersebut, belanja daerah lebih besar daripada pendapatan sehingga terjadi defisit sebesar Rp72,03 miliar. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama yakni Rp72,03 miliar, sehingga struktur Perubahan APBD 2026 berada dalam kondisi berimbang.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyampaikan rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Penyampaian tersebut tertuang dalam surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyampaian rancangan alokasi TKD 2027 merupakan tindak lanjut atas persetujuan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2026. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO