BerandaNTBLOMBOK TIMURBupati Lotim Lantik 115 Kepala Sekolah

Bupati Lotim Lantik 115 Kepala Sekolah

Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin, melantik 115 pejabat kepala sekolah jenjang TK, SD, hingga SMP, pada Jumat (30/10/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus memastikan hak-hak normatif guru, terutama Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi, tetap terlindungi.

Pelantikan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi dan terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini ditempuh agar kepemimpinan sekolah yang selama ini dijalankan pelaksana tugas (Plt.) dapat segera diperkuat tanpa harus menunggu seluruh usulan memperoleh persetujuan.

Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur, Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa dari total 282 usulan pengangkatan dan penataan kepala sekolah yang diajukan kepada pemerintah pusat, baru 115 yang memperoleh Pertek BKN.

Dijelaskan, jumlah kepala sekolah yang diusulkan untuk dilantik sebenarnya sebanyak  282 orang. Akan tetapi, yang keluar keputusan dari BKN itu sekitar 115 orang.

Menurutnya, pemerintah daerah memilih melaksanakan pelantikan terhadap pejabat yang telah memenuhi persyaratan administrasi agar operasional sekolah tetap berjalan optimal.

Diketahui, sudah cukup lama banyak kepala sekolah yang menjadi pelaksana tugas. Kalau menunggu seluruhnya keluar keputusan BKN, maka akan semakin lama baru bisa didefinitifkan.

Selanjutnya, Wathoni mengungkapkan, mekanisme pengangkatan, rotasi, dan mutasi kepala sekolah kini melalui tahapan verifikasi yang semakin ketat dan terintegrasi antara pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, dan BKN. Proses pengajuan data administrasi secara daring ini cukup lama.

Proses pengajuan dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan BKN sebelum pertimbangan teknis diterbitkan. Kondisi ini menunjukkan semakin kuatnya penataan tata kelola guru dan tenaga kependidikan melalui sistem administrasi pemerintah pusat.

Mekanisme acuan rotasi maupun mutasi sekarang di kementerian itu cukup banyak tahapan yang dilalui. Yakni harus masuk ke aplikasi BKN.

“Jadi sekarang ini tata kelola guru sudah mulai diambil oleh pusat, salah satunya dengan adanya pengetatan sistem pengajuan rotasi kepala sekolah ini,” jelasnya.

Menurut Wathoni, pengetatan tersebut menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam menyiapkan data dan memastikan setiap keputusan kepegawaian sesuai ketentuan.

Kehati-hatian itu bukan semata-mata menyangkut prosedur administrasi, melainkan juga berkaitan dengan keberlanjutan status kepegawaian guru dan pemenuhan hak-hak mereka setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Wathoni mengatakan, pihaknya belajar dari persoalan yang terjadi di daerah lain, ketika guru yang diberhentikan dari jabatan kepala sekolah justru tidak kembali menjalankan tugas sebagai guru sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi.

Belajar dari kasus di daerah lain, Lotim tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Yakni, begitu berhenti jadi kepala sekolah justru tidak kembali sebagai guru dan itu berdampak kepada tidak terbayar sertifikasinya.

Karena itu, setiap usulan pergantian kepala sekolah, baik yang didasarkan pada hasil evaluasi maupun kebutuhan organisasi, harus dipertimbangkan secara matang.

Pemkab Lotim, lanjutnya, tidak ingin kebijakan penataan jabatan justru merugikan guru yang bersangkutan, terutama dalam pemenuhan hak atas tunjangan profesi. “Kita coba lebih hati-hati,” imbuhnya

Sinkronisasi data kepegawaian dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi salah satu aspek penting agar perubahan status dan penugasan guru tercatat dengan benar serta tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Selain menyangkut penataan administrasi dan perlindungan tunjangan guru, kebijakan rotasi juga mempertimbangkan masa jabatan kepala sekolah.

Wathoni menyebutkan, pemerintah pusat mendorong pergantian kepala sekolah yang telah menjabat selama tiga hingga empat periode. Namun, penerapannya di Lombok Timur dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan kinerja sekolah dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Kemendikdasmen selama ini selalu mendesak supaya yang tiga atau empat periode itu bisa diganti. Hanya saja di Lotim butuh kepala sekolah yang punya pengalaman. Uulan pergantian tiga dan empat periode oleh Dikbud Lotim coba dilakukan secara bertahap. 

Pendekatan tersebut dilakukan agar regenerasi kepemimpinan sekolah tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan tenaga pendidik yang berpengalaman.

Dengan demikian, penataan kepala sekolah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penyegaran organisasi, kesinambungan program pendidikan, dan kebutuhan pengelolaan sekolah di setiap jenjang.

Pengangkatan dan penugasan para pejabat kepala sekolah yang dilantik ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 400.3.1/1825/Dikbud/2026. Para pejabat tersebut mulai mengemban tugas sesuai tanggal mulai terhitung (TMT) yang ditetapkan dan berhak menerima tunjangan jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sekitar 160 usulan kepala sekolah lainnya masih menunggu terbitnya pertimbangan teknis dari BKN.

Dikbud Lotim berharap proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pelantikan gelombang berikutnya bisa dilaksanakan pada Desember mendatang.

Pelantikan bertahap ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lotim menata kepemimpinan satuan pendidikan secara lebih tertib, memperkuat efektivitas pengelolaan sekolah, serta memastikan kebijakan kepegawaian tidak mengabaikan hak-hak guru. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO