BerandaNTBLOMBOK TIMURPDAM Lotim Segera Berubah Status Jadi Perumda

PDAM Lotim Segera Berubah Status Jadi Perumda

Selong (Suara NTB) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim segera akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan rampung pada November 2026 mendatang agar dapat segera dibahas bersama legislatif.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola BUMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur, Biyawansyah Putra dalam rilisnya Jumat (30/10/2026) menjelaskan, penyesuaian status PDAM menjadi Perumda penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Saat ini, Pemda melalui Bagian Ekonomi selaku unsur pembina BUMD bersama Bagian Hukum tengah menyusun draf Raperda tersebut. Proses penyusunan juga melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah daerah berharap draf tersebut dapat diselesaikan sesuai target sehingga tahapan pembahasan bersama DPRD Lombok Timur dapat segera dilakukan.

Penyesuaian ini menjadi penting menyusul berlakunya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024. Regulasi yang ditetapkan pada 23 Desember 2024 tersebut sekaligus mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang sebelumnya mengatur organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum.

Biyawansyah menjelaskan, selama penyesuaian regulasi belum tuntas, Pemda masih menunjuk pelaksana tugas (Plt.) pada jajaran direksi PDAM untuk menghindari kekosongan jabatan.

Karena itu, penyelesaian regulasi diharapkan dapat menjadi landasan bagi penataan kelembagaan dan pengisian jabatan direksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur sejumlah aspek penting dalam pengelolaan BUMD air minum, mulai dari kategori perusahaan, jumlah direksi, rasio biaya operasi, remunerasi, hingga batas usia pensiun pegawai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kategori BUMD air minum dibedakan berdasarkan jumlah pelanggan. Perusahaan dengan jumlah pelanggan hingga 50.000 masuk kategori kecil dengan satu orang direksi.

Selanjutnya, perusahaan dengan jumlah pelanggan 50.001 hingga 100.000 masuk kategori sedang dengan jumlah direksi paling banyak tiga orang. Sementara itu, perusahaan dengan jumlah pelanggan di atas 100.000 masuk kategori besar dengan jumlah direksi paling banyak lima orang.

Selain struktur organisasi, regulasi tersebut juga mengatur batas maksimal rasio biaya operasi berdasarkan kategori perusahaan. Untuk kategori kecil, batas maksimal rasio biaya operasi sebesar 0,95, kategori sedang 0,90, dan kategori besar 0,85.

Pengaturan lainnya mencakup batas maksimal total remunerasi atau biaya pegawai berdasarkan proyeksi pendapatan tahun sebelumnya. Ketentuan mengenai usia pensiun pegawai juga diatur, yakni 56 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga usia 58 tahun.

Berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penyesuaian kelembagaan dan tata kelola BUMD air minum di Lombok Timur.

Pernah Tertunda dalam Pembahasan

Upaya mengubah status PDAM menjadi Perumda sebenarnya bukan hal baru bagi Pemda Lombok Timur. Melalui Bagian Hukum, pemerintah daerah sebelumnya telah beberapa kali mengusulkan Raperda tersebut untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Namun, usulan itu beberapa kali mengalami penundaan sehingga belum dapat dituntaskan melalui pembahasan bersama legislatif.

Kini, dengan adanya penyesuaian terhadap regulasi BUMD, Pemda kembali mematangkan penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Penyelesaian Raperda diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan penyesuaian regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan perusahaan, penataan organisasi, serta keberlanjutan pelayanan air minum kepada masyarakat Lombok Timur.

Dengan target penyelesaian draf pada November mendatang, tahapan selanjutnya diharapkan dapat segera berjalan melalui pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO