Praya (Suara NTB) – Aparat Polresta Lombok Tengah (Loteng) menggelar penyelidikan kasus dugaan perusakan kantor Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Loteng pasca-pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Kamis (29/10). Olah TKP juga sudah dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan awal, guna mengungkap kasus perusakan yang diduga dilakukan warga yang tidak puas dengan hasil pilkades.
Sejumlah logistik pilkades sementara waktu ini juga sudah diamankan di Mapolresta Loteng.
“Kasusnya (perusakan kantor desa) sedang didalami,” sebut Kasi. Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Brata Kusnadi, saat dikonfirmasi Suara NTB, Jumat (30/10).
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kembali, personel keamanan sudah disiagakan di lokasi kantor desa. Selain untuk langkah pengamanan, sekligus melakukan cipta kondisi. Saat ini situasi sudah bisa dikendalikan.
Kasus dugaan perusakan Kantor Desa Tanak Awu sendiri terjadi sekitar pukul 17.00 wita. Saat itu ratusan warga mendatangi kantor desa setempat, setelah proses pemungutan suara hasil perhitungan perolehan suara selesai dilakukan di masing-masing TPS. Rencananya, panitia pilkades akan menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara. Namun karena banyaknya warga yang datang, rencana rapat pleno urung digelar.
Situasi mulai memanas saat warga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemungutan suara. Aparat keamanan yand datang sempat berusaha menenangkan warga. Namun warga tidak kunjung tenang, hingga aksi perusakan pun mulai terjadi. Sejumlah jendela kantor desa jadi sasaran warga. Warga juga mengancak-acak ruang sekretariat panitia pilkades.
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, aparat keamanan kemudian memustuskan mengamankan sejumlah logistik pilkades berupa kotak suara dan lainnya ke Mapolresta Loteng. Termasuk juga panitia pilkades. Usai melampiaskan emosinya, warga perlahan mulai tenang dan pada akhirnya membubarkan diri. Hingga malam, aparat keamanan tetap disiagakan di sekitar kantor desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng,Bq. Murniati, S.Sos., yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, proses rekapitulasi perolehan suara Pilkades Tanak Awu belum sempat dilakukan. Keburu terjadi dugaan perusakan oleh warga.
“Kapan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara akan digelar? belum ada keputusan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pelaksanaan pilkades dan semua tahapannya sepenuhnya menjadi kewenangan panitia desa. Nanti setelah ada hasilnya, panitia desa kemudian melaporkan ke BPD. Setelah itu BPD menyampaikan laporan hasil pilkades ke Bupati Loteng.
“Jadi kami saat ini menunggu laporan dari BPD terkait dengan hasil Pilkades, termasuk juga Desa Tanak Awu,” jelasnya.
Dengan kata lain, kebijakan terkait kasus Pilkades Tanak Awu masih harus menunggu laporan dari panitia desa. Pada prinsipnya, Pilkades Tanak Awu masih berproses.
“Tentu panitia kabupaten harus mengkaji dulu soal kemungkinan pemungutan ulang dan sebagaina. Berdasarkan laporan yang masuk. kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut baru nanti bisa disimpulkan,” tandas mantan Camat Praya ini. (kir)



