Dompu (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, akhirnya menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2027. Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan sejumlah catatan penting terkait pinjaman daerah senilai Rp40 miliar untuk membiayai program strategis daerah.
Banggar mengingatkan rencana pinjaman tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Sebab, pinjaman daerah bukan sekadar instrumen untuk memperluas ruang fiskal dan membiayai pembangunan, tetapi juga menjadi kewajiban keuangan yang akan memengaruhi kemampuan fiskal daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Penegasan itu disampaikan oleh anggota Banggar DPRD Kabupaten Dompu, Sirajuddin, S.Sos., dalam rapat paripurna DPRD Dompu, Jumat (30/10).
Banggar mencatat pendapatan daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1,170 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp42,43 miliar dibandingkan target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp1,128 triliun. Sementara, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,227 triliun atau meningkat Rp52,60 miliar dibandingkan tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,174 triliun. Dengan komposisi tersebut, RAPBD Dompu 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp56,67 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp70 miliar. Rinciannya, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp30 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp40 miliar. Sementara, pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok cicilan utang direncanakan sebesar Rp13,33 miliar.
Selain pinjaman daerah, Banggar juga menyoroti rencana alokasi belanja bunga sebesar Rp2,4 miliar dalam RAPBD 2027 sebagai konsekuensi dari rencana pembiayaan tersebut. Banggar meminta pemerintah daerah memastikan sumber pembiayaan benar-benar tersedia, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan fiskal daerah.
Di sisi pendapatan, Banggar mengingatkan masih besarnya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer. Pendapatan transfer tahun 2027 direncanakan sebesar Rp1 triliun, meningkat sekitar Rp61,09 miliar dibandingkan tahun 2026 sebesar Rp939,06 miliar. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, pemutakhiran data objek dan subjek pajak, serta penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan.
Banggar juga menekankan agar peningkatan belanja daerah diikuti dengan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Setiap alokasi belanja harus didasarkan pada kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta memberikan manfaat terukur bagi masyarakat. Belanja daerah, terutama belanja modal, diharapkan diarahkan pada pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan publik, peningkatan konektivitas wilayah, pengembangan ekonomi produktif, dan pemerataan pembangunan.
Pj. Sekda Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd., menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan terhadap dokumen KUA-PPAS 2027.
Menurut, kesepakatan tersebut merupakan hasil proses pembahasan yang berlangsung dengan semangat demokrasi, sinergi, dan mengedepankan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif. Berbagai masukan, saran, dan pemikiran yang disampaikan anggota DPRD selama pembahasan, kata dia, telah memberikan penyempurnaan dan penguatan terhadap substansi dokumen KUA-PPAS yang diajukan pemerintah daerah.
Menurutnya, penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan tujuan pembangunan melalui APBD 2027. Dalam rancangan KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah juga telah memuat rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 yang telah disetujui DPR RI pada 29 September 2026.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi fondasi penting dalam penyusunan APBD 2027,sekaligus memperkuat tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan. “Langkah ini menjadi fondasi penting dalam meletakkan dasar pembangunan yang berkeadilan demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Bumi Nggahi Rawi Pahu,” katanya. (ula)



