BerandaNTBDOMPUWNA China Dideportasi, Pembelian Sargasum Dipastikan Tetap Berjalan

WNA China Dideportasi, Pembelian Sargasum Dipastikan Tetap Berjalan

Dompu (Suara NTB) – Pendeportasian warga negara asing (WNA) asal China berinisial WY (47), yang diketahui menjalankan usaha pembelian dan pengolahan rumput laut jenis sargasum di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas jual beli komoditas tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Dompu, Amiruddin, S.Hut., mengatakan, pihaknya baru mengetahui WNA asal China yang menjalankan usaha jual beli sargasum di Dompu

Menurutnya, dideportasinya WY tidak akan berdampak terhadap aktivitas pembelian sargasum dari masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Hu’u. Sebab, selama ini sudah banyak pelaku usaha lokal yang bergerak dalam bisnis komoditas tersebut.

Para pelaku usaha lokal bahkan telah memiliki jaringan pemasaran tersendiri, baik dengan mengirim langsung sargasum ke luar daerah maupun menjalin kerja sama dengan mitra usaha di daerah lain. ” Tidak akan berpengaruh terhadap jual beli sargasum dengan dideportasinya WN China tersebut. Banyak pelaku usaha lokal yang selama ini menjalankan bisnis sargasum,” jelasnya.

Pihaknya mendukung langkah Kantor Imigrasi Bima dalam menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA tersebut.

Sebelumnya, WY dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bima melalui Bandara Internasional Lombok, Jumat (30/10). Selain dideportasi, WNA berusia 47 tahun itu juga dikenai tindakan penangkalan atau masuk daftar hitam selama lima tahun.

Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Petugas mencurigai aktivitas WY yang membeli sargasum dalam jumlah besar serta melakukan pengujian kualitas rumput laut secara langsung di pabrik.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, WY menjalankan usaha jual beli dan pengolahan rumput laut dengan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa izin tinggal 60 hari.

Melalui perusahaan yang didirikannya di Hu’u, WY telah melakukan transaksi sargasum dengan volume mencapai 30 ton. Rumput laut tersebut kemudian dipasarkan ke Surabaya dan sebagian diekspor ke Tiongkok. Atas perbuatannya, WY dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan peruntukannya. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO