BerandaNTBKOTA MATARAMDorong Penanganan Tegas

Dorong Penanganan Tegas

ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang mediasi DPRD Kota Mataram, Hj. Shinta Primasari, ST., mendorong agar penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan dilakukan secara serius serta mengedepankan ketegasan hukum, terutama untuk kasus dengan tingkat pelanggaran berat.

Shinta menegaskan, kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak boleh diselesaikan begitu saja melalui mekanisme mediasi apabila perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana berat. Menurutnya, kasus-kasus tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar penerapan mekanisme mediasi tidak justru menjadi celah yang menyebabkan pelaku terhindar dari pertanggungjawaban hukum. Terlebih, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan perlindungan maksimal.

“Saya berharap apabila tindakan pidananya sangat berat, seperti penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, agar langsung diproses secara hukum. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan atau berlarut-larut,” tegasnya dalam pembahasan Raperda tersebut baru-baru ini.

Selain persoalan penegakan hukum, Shinta juga menyoroti pentingnya penguatan peran mediator dalam pelaksanaan kebijakan mediasi. Ia menilai, keberadaan mediator perlu didukung dengan regulasi yang jelas, termasuk menyangkut penghargaan atau honorarium yang layak dan setara.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, pembahasan mengenai besaran honorarium mediator perlu dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ia mengingatkan agar pemberian honorarium tidak terus mengalami penurunan tanpa mempertimbangkan beban dan tanggung jawab mediator.

Shinta mencontohkan adanya penurunan besaran honorarium dari Rp200 ribu menjadi Rp100 ribu, bahkan Rp50 ribu. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan pihak-pihak yang menjalankan tugas mediasi.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Shinta menegaskan bahwa pihaknya mendukung program-program yang tengah dibahas dalam Pansus. Ia berharap Raperda tersebut nantinya mampu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi korban kekerasan, serta menjamin pelaksanaan mediasi secara adil dan profesional. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO