BerandaNTBSUMBAWAIzin HGU PT Esa Sampoerna Diusulkan Dicabut

Izin HGU PT Esa Sampoerna Diusulkan Dicabut

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak melakukan aktivitas sesuai izin yang dimiliki. Salah satunya mengusulkan menghentikan atau mencabut izin HGU PT. Esa Sampoerna.

“Mereka sudah memegang izin HGU selama 6 tahun,tetapi mereka tidak kunjung melakukan aktivitas usaha hingga saat ini,sehingga kita usulkan ke Kemenhut agar izinnya dicabut,” tegas Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot pekan kemarin.

Diketahui, PT Esa Sampoerna mengantongi izin HGU dengan luas lahan 1.400 hektar. Dari luas lagan tersebut, pemerintah mengintruksikan agar perusahaan melakukan penanaman pohon keras sekitar 600 hektar. Sementara, sisanya bisa digunakan untuk menanam jagung bermitra dengan para petani setempat.

Namun setelah diberikan instruksi tersebut, pihak perusahaan diduga tidak melaksanakannya. Pemerintah telah melayangkan surat imbauan lebih lanjut, namun tidak ada perkembangan lebih lanjut,sehingga diusulkan penghentian izin pengelolaan lahan.

“Jika mengacu ke aturan, perusahaan tidak melakukan aktivitas usaha dalam rentan waktu 6 tahun izinnya sudah bisa dicabut. Kewenangan mencabut izin di kementerian,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah tidak punya kewenangan terkait izin perusahaan, karena kebijakan pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya melaporkan terkait kondisi aktivitas usaha oleh perusahaan pemegang HGU.

Bupati menambahkan, perusahaan pemegang hak pengelolaan lahan justru tidak menggarap lahan tersebut menjadi hutan industri melainkan tanaman jenis lain. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas agar kasus di Sumatera tidak terjadi Sumbawa.

“Kami berharap laporan kami bisa segera di tindaklanjuti agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO