BerandaNTBSidang Korupsi Masker Covid-19, PPK Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Tahap Pertama

Sidang Korupsi Masker Covid-19, PPK Mengaku Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Tahap Pertama

Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/1/2026). Sidang kali ini menghadirkan Yudi Mindharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi NTB.

Dalam persidangan, Yudi menjelaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pengadaan masker Covid-19 tahap I. Meskipun dirinya merupakan Yudi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan pertama tersebut.

Ia mengaku menjabat PPK berdasarkan Keputusan Kepala Diskop UKM Provinsi NTB Nomor: 835/031/DISKOP UKM/2020 tertanggal 2 Januari 2020. Sedangkan pengadaan tahap I masker Covid-19 berlangsung pada April 2020.

“Saya tidak dilibatkan, sejak perencanaan saya tidak dilibatkan. Saya tahu ada pengadaan masker tahap I setelah datang UMKM-UMKM itu,” jelasnya.

Yudi menegaskan, ia hanya mengetahui adanya pengadaan tahap pertama ketika proses pengadaan berada di tahap akhir. Ia mengatakan pernah menghadiri rapat bersama Kadiskop UKM, Wirajaya Kusuma saat proses final pengadaan masker tahap I.

“Jadi tahap satu sudah tereksekusi waktu rapat saat itu. Rapat itu saat akan dilakukan pengadaan tahap dua,” bebernya.

Terdakwa Wirajaya Kusuma kemudian menanyakan kepada saksi Yudi, mengapa ia tidak aktif dalam proses pengadaan tahap dua. Wirajaya bahkan mengklaim bahwa Yudi sering tidak mengikuti rapat dan sempat jarang masuk kantor.

Yudi mengaku hal itu tidak benar, dirinya memang sempat sakit, namun alasan dirinya tidak aktif sebagai PPK lantaran ia tidak tahu menahu soal pengadaan tahap satu itu sedari awal.

“(Tidak aktif sebagai PPK) karena tidak dilibatkan yang mulia. Tidak ada perintah, tidak ada pemberitahuan dalam persiapan,” sanggahnya.

Absennya Yudi sebagai PPK membuat Wirajaya selaku Kadiskop UKM NTB menentukan sendiri harga satuan masker yang akan dibuat dalam pengadaan tahap satu. Selanjutnya, spesifikasi masker yang akan dikerjakan oleh UKM ditentukan sendiri oleh Terdakwa Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas perintah Wirajaya.

Sebagai informasi dalam enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Wirajaya Kusuma, mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB Chalid Tomassong Bulu, M Hariyadi Wahyudin selaku PPTK saat pengadaan, serta Rabiatul Adawiyah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,579 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 dan dakwaan subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO