BerandaHEADLINEMenko Kumham Imipas Tegaskan Tiga Jenderal Polri Tak Lakukan Makar

Menko Kumham Imipas Tegaskan Tiga Jenderal Polri Tak Lakukan Makar

Mataram (Suara NTB) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tiga jenderal Polri yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan makar. Ketiganya diproses hukum atas dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menyebutkan, pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan sebagaimana diatur dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal-pasal yang digunakan adalah pasal tentang intersepsi atau penyadapan, baik di dalam KUHP yang baru maupun Undang-Undang ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dikutip dari Metro TV

Yusril memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka merupakan perwira tinggi kepolisian aktif. Tersangka utama berinisial LSP berpangkat jenderal polisi aktif, sedangkan dua lainnya berinisial AS dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun penjara,” sebutnya.

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 KUHP memiliki ancaman enam hingga tujuh tahun. Serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Penahanan Tiga Jenderal Polri Sesuai Ketentuan

Ia juga memastikan proses penyidikan hingga penahanan ketiga tersangka yang merupakan tiga jenderal Polri telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hak-hak tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pengajuan praperadilan, tetap dijamin.

Terkait motif penyadapan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Yusril meminta masyarakat tidak berspekulasi.

Penyidik, lanjutnya, masih mendalami untuk kepentingan siapa penyadapan tersebut dilakukan. Termasuk kemungkinan adanya aktor politik yang memerintahkannya.

Ia memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri dan memerintahkan agar perkara tersebut diusut secara tegas, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO