BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram dan BGTK Enggan Lepas Aset

Pemkot Mataram dan BGTK Enggan Lepas Aset

Mataram (Suara NTB) – Penyelesaian aset milik Kota Mataram belum ada titik temu. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) dan Pemkot Mataram sama-sama enggan melepas aset mereka. Aset yang berlokasi di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jempong Baru dimanfaatkan bersama dengan status pinjam pakai.


Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menjelaskan, mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia antara Pemerintah Kota Mataram dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, telah rampung. Hasilnya aset gedung yang menjadi milik BGTK tetap dipertahankan. Sementara, Pemkot Mataram juga mempertahankan aset tanah tersebut. “Iya, sama-sama tidak mau lepas aset. Mereka mempertahankan aset gedungnya. Kita juga tidak mau lepas aset tanah,” kata Sekda.


Pemkot Mataram lanjut Alwan, sedang menindaklanjuti rekomendasi dari Kejagung untuk membuat perjanjian kerja sama untuk pinjam pakai aset. Aset yang dipinjam adalah gedung bagian depan untuk digunakan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Sementara, aktivitas perkantoran BGTK digeser ke gedung lainnya. “Jadi konsepnya kita meminjam gedung di atas lahan milik kita. Sementara, mereka memakai aset gedung mereka sendiri,” jelasnya.


Mantan Inspektur Kota Mataram mengakui opsi pinjam lahan di Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata di Jalan Majapahit tidak disetujui. BGTK memutuskan untuk tetap berkantor di lokasi tersebut. Pihaknya akan memfasilitasi BGTK untuk mencari lahan yang representative untuk pembangunan kantor baru. “Iya, nanti kita bantu mencari lokasi baru. Bisa saja lokasinya di Lombok Tengah atau lokasi lainnya,” katanya.


Seperti diketahui lahan seluas 2 hektar lebih digunakan BGTK selama 10 tahun. Perjanjian pemanfaatan lahan telah dua kali diteken dan tidak boleh diperpanjang kembali.


Pemkot Mataram memberikan opsi untuk memanfaatkan Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata untuk dijadikan kantor. Sementara, aset lahan akan diambil alih untuk dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO