RENCANA pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk membentuk Kecamatan Gili Indah sebagai kecamatan khusus, mendapat atensi DPRD KLU. Tak hanya terkait koordinasi dengan legislatif yang minim, tetapi juga, pentingnya penyiapan infrastruktur dasar yang optimal.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, SH., Rabu (4/11/2026) mengungkapkan, pembentukan Kecamatan Gili menyentuh substansi visi misi pemerintahan daerah saat ini. Terlepas dari posisi fraksi sebagai gerbong koalisi, tetapi Ardianto memandang Kecamatan Gili Indah sangat layak untuk dibentuk. Status tiga Pulau sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Konservasi, hingga kawasan hutan, serta menjadi destinasi masyarakat internasional, menuntut hadirnya pelayanan pemerintah daerah dengan lebih serius.
“Kalau ditanya boleh (Kecamatan Khusus), boleh. Bisa menyasar atau tidak, khusus untuk Gili itu, itu tidak ada persoalan. Tinggal sekarang bagaimana pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur pendukungnya baik administrasi desa, kewilayahan (dusun), maupun sarana dan prasarana dasar,” ungkap Ardianto.
Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD KLU ini menegaskan, Kecamatan Gili tidak mesti memenuhi syarat lima desa untuk dimekarkan. Tiga Gili, di samping beda pulau dengan daratan KLU, potensi pariwisata yang besar menjadi alasan utama dari usulan kecamatan tersebut.
Hanya saja, Ardianto mengaku sampai saat ini belum mengetahui sejauh mana proses yang dilalui eksekutif. Komunikasi dengan legislatif yang rendah, termasuk dalam penyiapan infrastruktur pendukung, perlu ditingkatkan oleh eksekutif. Setidaknya, DPRD perlu mengetahui tahapan-tahapan desa-desa persiapan untuk kecamatan Gili, maupun desa-desa di Kecamatan Pemenang yang nantinya akan ditinggalkan oleh Desa Gili Indah.
Mantan Ketua Komisi I DPRD KLU periode 2015-2020 ini mengaku secara jujur, bahwa Lombok Utara saat ini, dihidupi oleh pajak dan retribusi yang dihimpun dari tiga Gili. Maka, menurut dia, sudah selayaknya, daerah memberi apresiasi dengan membentuk wilayah administratif kecamatan khusus untuk Gili, sehingga turunannya berupa pelayanan dasar seluruh sektor bisa berjalan dengan lebih optimal.
Lebih lanjut menurut dia, layanan dasar oleh pemerintah di tiga Gili agar lebih representatif. Di sektor kesehatan, minimal tiga pulau didukung oleh Faskes minimal setara Puskesmas karena pelayanan menyasar wisatawan dari berbagai belahan dunia. Pelayanan kesehatan harus melebihi Klinik Swasta, baik dari sarana, prasarana, maupun sumberdaya.
Sementara pada pelayanan dasar untuk pendidikan anak-anak di tiga Gili, Ardianto pun mengharuskan kehadiran pemerintah lebih serius. Sebagai sebuah kecamatan, masyarakat Gili harus dilayani oleh lembaga pendidikan lengkap dari PAUD/TK, SD, SMP dan SMA.
Dengan pendekatan pelayanan yang ditempuh pemerintah daerah saat ini, yaitu “Kebijakan Imbal Balik”, sudah selayaknya penataan sarana, prasarana dan kebutuhan dasar di tiga Gili ditempuh. Ia membandingkan dengan sumber pendapatan pajak PJU yang kembali ke KPBU APJ, wacana KPBU perbaikan jalan menggunakan Opsen Pajak, maka Pariwisata Gili sebagai salah satu sumber PAD terbesar, secara otomatis akan menuntut pemerintah untuk berpihak.
 Pihaknya menilai eksekutif perlu membangun koordinasi lebih intens dengan lembaga DPRD, maupun Komisi-Komisi terkait yang membidangi, mengingat banyaknya aspek yang menyentuh pelayanan dasar di Gili yang belum mampu dipenuhi oleh daerah. (ari)



