BerandaNTBLOMBOK BARATSidang Dugaan Korupsi Pemkab Lobar, LAZ Disebut Beri Uang Puluhan Juta ke...

Sidang Dugaan Korupsi Pemkab Lobar, LAZ Disebut Beri Uang Puluhan Juta ke Oknum Polisi

Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat dengan terdakwa Alvonsus Gani kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/11/2026). Kali ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi.

Tiga saksi yang hadir di sidang itu antara lain, Lalu Supriadi selaku Direktur CV Mega Pertiwi, Dadi Rahman selaku Direktur Operasional PT AMGM. Serta Lalu Fathan Ahmisa selaku ajudan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Dalam persidangan terungkap bahwa LAZ pernah memerintahkan Dadi Rahman untuk memberikan uang puluhan jutaan rupiah kepada sejumlah anggota kepolisian. Pemberian uang itu tercatat terjadi di tahun 2024. Saat itu LAZ masih menjabat Direktur PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM).

Saksi Dadi disebut memberikan uang kepada sejumlah personel anggota polisi. Bahkan hakim menanyakan asal uang yang diberikan Dadi ke anggota polisi yang dimaksud. 

Dadi selanjutnya menjawab bahwa dirinya mendapatkan uang dari bendahara PT AMGM. 

Saksi mengaku bertemu langsung dengan orang-orang yang disebut majelis hakim. “Ketemu langsung, kasih uang cash,” ucap Dadi.

Majelis hakim juga menanyakan apakah Dadi juga turut memberikan uang ke jaksa Kejaksaan Tinggi NTB.

“Saya hanya dimintai keterangan. Tidak mengantarkan uang,” balasnya.

Hakim Ketua Mukhlassudin kemudian menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dadi sempat berbicara dengan LAZ perihal adanya satu kasus di Kejati NTB yang telah dihentikan.

“Ada kata saudara (Dadi) komunikasi dengan LAZ, ‘Oh ini kejati NTB sudah ditutup kasus.’ Kasus mana itu,” tanya Mukhlassudin.

Saksi mengaku tidak mengetahui perkara yang dimaksud hakim. “Itu perkara yang lama. Tapi saya tidak tahu,” kelitnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO