BerandaNTBSUMBAWAEmpat Tersangka Dugaan Pungli Sertifikat Ditahan

Empat Tersangka Dugaan Pungli Sertifikat Ditahan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) redistribusi sertifikat di Desa Jotang. Penahan tersangka karena berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Keempat tersangka sudah kita tahan sejak hari Selasa tanggal 3 sampai dengan tanggal 25 November mendatang. Kami juga masih melengkapi administrasi berkas penyidikan sebelum kita lakukan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Jumat (6/11).

Penanganan terhadap perkara tersebut telah menjadi atensi untuk dituntaskan. Sebab, kasus ini sudah menjadi tunggakan sejak tahun 2025 lalu dan berkasnya beberapa kali bolak-bolak dari Kejaksaan untuk dilengkapi.

Dikatakan,penanganan terhadap kasus ini sudah selesai di tahap penyidikan sehingga tinggal pembuktian di persidangan. Ia menargetkan penyerahan tersangka dan barang bukti paling lambat pekan depan.

“Kasus ini sudah menjadi tunggakan, sehingga kami bersyukur berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.

Keempat tersangka yakni mantan Kades Jotang berinisial HH, RH ketua umum blok, AS selaku Sekdes, dan DS alias dedet salah satu staf di kantor desa. Di dalam kasus ini masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, RH sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat senilai Rp3 juta per orang.

Tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH dengan turut serta menikmati uang hasil pungutan yang dilakukan oleh RH. Akibat perbuatan para tersangka masyarakat merasa dirugikan sebesar Rp350 juta untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP,” ucapnya.

Pasal 12 huruf e berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara (kepala desa) atau pegawai negeri sipil. Akibat pemerasan tersebut para tersangka diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 350 juta. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO