Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menargetkan proses perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera rampung paling lambat akhir November 2026. Proses perpanjangan masih menunggu usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Bima, Tajuddin, mengatakan seluruh tahapan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu masih berjalan. Pemerintah daerah menargetkan proses tersebut sudah final sebelum memasuki Desember.
“Semuanya sedang dalam proses. Rencananya, perpanjangan tersebut akan selesai pada bulan November ini.” kata Tajuddinbpads Jumat (6/11).
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu usulan dari masing-masing OPD terkait pegawai yang akan diperpanjang masa kerjanya. Dengan demikian, belum dapat dipastikan seluruh PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan perpanjangan.
Tajuddin mengatakan, apabila terdapat pegawai yang tidak diusulkan untuk diperpanjang, maka keputusan tersebut harus disertai tanggung jawab dari pimpinan OPD masing-masing. Pasalnya, pimpinan OPD dinilai mengetahui secara langsung kinerja dan kedisiplinan pegawai di unit kerjanya.
“Jika memang ada satu atau dua orang yang tidak diperpanjang. Hal tersebut merupakan tanggung jawab OPD yang bersangkutan.” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan terkait perpanjangan maupun tidak diperpanjangnya pegawai harus disampaikan secara tertulis oleh pimpinan OPD. Pemerintah daerah, kata dia, masih memberikan ruang bagi setiap perangkat daerah untuk menyelesaikan tahapan pengusulan tersebut.
Tajuddin menambahkan,seluruh proses administrasi tersebut masih berjalan dan belum sampai pada tahap final. Pihaknya menargetkan seluruh proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu tersebut selesai paling lambat akhir November. (hir)



