Giri Menang (Suara NTB) – ‎Warga Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar) mengeluhkan rembesan air lindi dari tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kebon Kongok yang sudah mulai mencemari sumber air mereka, seperti sumur bor, hingga pencemaran udara yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Menyikapi keluhan warga, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB pun segera turun cek ke lokasi.
Kepala Dusun (Kadus) Bongor, Nusaman menuturkan, TPA Kebon Kongok tersebut memang sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan sudah mengalami perluasan beberapa kali. Namun, hal-hal yang membuat masyarakat setempat khawatir adalah dampak pencemaran yang dirasa sudah semakin parah.
‎‎”Hal-hal yang membuat kami merasa sangat dirugikan adalah tentang cairan limbah yang dibiarkan begitu saja. Selain bau yang menyengat terutama di musim hujan, air lindi ini juga bahkan sudah merusak sumur air bor masyarakat,” ungkapnya.
‎Ia menyebut, bahwa saat ini warganya yang terdampak sekitar 15 Kepala Keluarga (KK) yang disebutnya berada di lingkup ring 1 TPA.
‎Warga merasa khawatir dengan rencana pembangunan tanggul baru, yang ditakutkan akan mengalir ke air sungai yang berada tepat di bawahnya. Di mana air sungai tersebut dinilainya sangat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Selain untuk mengairi sawah, air sungai tersebut juga dimanfaatkan masyarakat untuk mandi mencuci dan yang lainnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihak pengelola TPA Kebon Kongok memang sudah memberikan alternatif lain, seperti pembangunan sumur bor yang tempatnya jauh dari TPA.
“Tetapi karena banyaknya pengguna, air ini terkadang habis seperti halnya air PDAM kadang ada kadang tidak ada,” imbuhnya.
‎Bahkan akibat cemaran air lindi yang sudah merusak sumur warga setempat, mereka pun diakui Nusaman terpaksa harus membeli air galon untuk dikonsumsi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa belum ada warganya yang terdampak secara kesehatan akibat pencemaran lingkungan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan dan Kerjasama UPTD TPA Kebon Kongok DLHK Provinsi NTB, M Agusfian mengatakan, terkait keluhan warga sumurnya diduga tercemar air lindi sudah lama dilaporkan. Sudah dilakukan penanganan dengan turun ke lokasi dan diuji laboratorium.
Terkait ada keluhan yang terbaru sumur warga yang diduga terkena air Lindi, pihaknya belum tahu. “Kita perlu cek, mana catchment area (daerah tangkapan air, red) itu,” kata dia, Minggu (8/11/2026).
Pihaknya memastikan siapa pun yang melapor, pasti ditindaklanjuti. Bongor sendiri daerah terdekat dengan TPA Kebon Kongok. Penanganan air lindi ini dilakukan pihak pengelola dengan menyiapkan Instalasi Pengelolaan Lindi (IPL) dan penampungan. Setelah diolah memenuhi standar baku mutu barulah dibuang ke lingkungan.
Ada juga dimanfaatkan untuk menyemprot ke landfill untuk mempercepat proses dekomposisi (pengomposan). Tata kelola ini berjalan, karena menjadi bagian komitmen yang dilakukan pengelola TPA Kebon Kongok. TPA Kebon Kongok juga telah dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Selain TPA Kebon Kongok, ada juga beberapa TPA yang tersebar di Indonesia dievaluasi KLH.
Itu artinya, TPA tidak melakukan pengelolaan sampah secara open dumping atau pembuangan terbuka, yakni metode pembuangan sampah di mana limbah hanya ditumpuk begitu saja di lahan terbuka tanpa adanya proses pengolahan, pelapisan tanah dasar, pengendalian air lindi, maupun pengelolaan gas metana.
Sementara sistem yang diterapkan di TPA saat ini adalah controlled landfill yakni sistem pengelolaannya sampah yang masuk dipadatkan dan dioverlay dengan tanah agar tidak bau. (her)



