BerandaHEADLINEPeringati HUT NTB, Pemprov NTB Berikan Diskon Pajak hingga Bebaskan Denda PKB

Peringati HUT NTB, Pemprov NTB Berikan Diskon Pajak hingga Bebaskan Denda PKB

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB kembali memberikan diskon akhir tahun dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para wajib pajak di NTB. Selain menyiapkan diskon, Pemprov juga menyiapkan hadiah atau reward bagi para wajib pajak berupa belasan motor dan beberapa hadiah lainnya yang akan diberikan pada rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) NTB pada 17 Desember 2026 mendatang.


Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy mengatakan diskon pajak ini mulai berlaku Jumat, 6 November 2026. Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


“Rewardnya diskon, dan otomatis masuk sebagai peserta undian di akhir tahun dengan hadiah belasan sepeda motor,” ujarnya pada Suara NTB, Jumat, 6 November 2026.


Undian ini, lanjutnya diberikan kepada wajib pajak yang aktif membayar pajak sejak tahun ini hingga dengan HUT NTB pada 17 Desember mendatang. Bagi wajib pajak yang membayar lebih awal 61–90 hari sebelum jatuh tempo diskon pokok pajak 10 persen untuk kendaraan bermotor, dan 5 persen untuk mobil. Bagi yang membayar 31–60 hari sebelum jatuh tempo diskon pokok pajak 5 persen untuk motor dan 2 persen untuk mobil.
“Di tahun sebelumnya juga, bebas seluruh denda,” lanjutnya.


Bahkan, Pemprov NTB juga melakukan pemutihan terhadap kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak selama 6 tahun ke atas. Terhitung sejak tahun terhitung sejak 2021, 2020, 2019, dan seterusnya. Serta wajib pajak aktif, dan wajib pajak TMDU diberikan pembebasan denda PKB.


Pemprov juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen khusus untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Pemprov NTB.


Selain memberikan diskon dan hadiah kepada wajib pajak, kini Pemprov NTB juga memberikan kemudahan pembayaran pajak.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, membeberkan wajib pajak sekarang tidak harus ke Samsat atau Kantor Bapenda untuk membayar pajak, tetapi akan difasilitasi dengan kemudahan membayar melalui retail modern atau marketplace.


“Jadi, walaupun Bapendanya sudah tutup, mobil kelilingnya sudah tutup. Tetapi mereka masih bisa bayar di rumah melalui handphone. Karena mobilitas masyarakat kita sekarang kan tidak bisa diganggu,” katanya.


“Kalau mereka sudah kerja, mereka akan melaksanakan kewajiban itu kalau sudah waktu luang. Waktu luang mereka biasanya di bawah jam kerja. Ini yang sedang kita coba. Mari kita mudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya,” sambungnya.

Di samping itu, ia juga mengimbau para pemilik plat kendaraan luar yang telah lama berdomisili di NTB untuk tetap memutasi plat kendaraannya. Hal ini guna mengoptimalkan pendapatan daerah, dengan target pendapatan tahun ini mencapai Rp5,6 triliun.


Adapun hingga trimester III 2026, realisasi pendapatan NTB Realisasi pendapatan mencapai 73 persen atau berkisar di angka Rp4,1 triliun hingga bulan Oktober 2026. Pendapatan itu bersumber dari pendapatan pajak, pendapatan retribusi, pendapatan transfer, pendapatan lain-lainnya yang sah, dan pendapatan lainnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO