spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPenggunaan Konten Foto Paslon di Pemerintahan Harus Ditertibkan

Penggunaan Konten Foto Paslon di Pemerintahan Harus Ditertibkan

Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran terhadap potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Salah satu yang diatur adalah penggunaan foto pasangan calon walikota dan wakil walikota pada spanduk, baliho atau konten harus ditertibkan.

Dalam surat edaran Bawaslu Kota Mataram Nomor 423/PM.00.02/K.NB-10/09/2024 pada huruf G bahwa berdasarkan tugas Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota. Bawaslu Kota Mataram mengimbau kepada Pemerintah Kota Mataram dalam pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2024 agar menertibkan seluruh konten yang masih terdapat foto pasangan calon walikota dan wakil walkota yang pengadaannya bersumber dari Pemerintah Kota Mataram.

Berikutnya, memastikan tidak ada penggunaan foto paslon dalam seluruh konten kegiatan, ucapan, maupun sosialisasi program Pemerintah Kota Mataram. Kemudian, tidak membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu. Agar mensosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Mataram untuk menjaga netralitas dalam tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram tahun 2024. Terakhir, menjaga kondusivitas, ketertiban, dan keamanan selama tahapan kampanye pemilihan serentak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram, Zarkasyi mengakui, surat imbauan ini baru diterima dari Bawaslu Kota Mataram. Hal ini harus dijalankan sesuai imbauan tersebut, tetapi penertiban bersama tim karena memasuki tahapan kampanye. “Kita akan melaporkannya kepada Pak Pjs Walikota dan Pak Sekda. Karena ini tahapan kampanye, kami tidak bisa serta merta turun untuk menertibkan,” ujarnya.

Penertiban harus sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu, sehingga tidak salah mengambil penindakan. Zarkasyi menegaskan, imbauan harus dipatuhi tidak hanya konten kampanye melainkan kegiatan lain yang terdapat foto pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Pjs. Walikota Mataram, Tri Budi Prayitno menambahkan, Pemerintah Kota Mataram telah memiliki aturan tentang penertiban atribut atau alat peraga kampanye pasangan calon pada kontestasi pilkada tahun 2024. Jalan protokol harus steril dari APK, sehingga harus dipatuhi oleh paslon. “Pemkot Mataram sudah ada aturan untuk mengatur pemasangan APK,” demikian tambahnya. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO