spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKalah Tipis, Nasdem Sengketakan Hasil Pemilu Dapil NTB 8 ke MK

Kalah Tipis, Nasdem Sengketakan Hasil Pemilu Dapil NTB 8 ke MK

Mataram (Suara NTB) – Partai Nasdem memastikan menggugat keputusan KPU NTB terkait penetapan perolehan suara partai politik peserta pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya di daerah pemilihan (Dapil) NTB VIII Lombok Tengah, dimana Nasdem mengalami kekalahan tipis dalam merebut kursi terakhir DPRD Provinsi NTB.

“Permohonan kami sudah masuk tanggal 23 Maret 2024 kemarin,” kata Ketua DPD Partai NasDem Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi yang dikonfirmasi pada Rabu 3 April 2024. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK itu dilakukan karena partai Nasdem menilai adanya proses yang janggal terjadi pada saat pleno rekapitulasi suara mulai dari tingkat KPU Kabupaten Lombok Tengah hingga KPU Provinsi NTB.

Ahmad, SH menjelaskan bahwa berdasarkan data D Hasil Pleno Tingkat Kecamatan Nasdem menang dengan perolehan 20.642 suara, bersaing tipis dengan PKB yang memperoleh 20.545 suara. Akan tetapi saat pleno tingkat Kabupaten, sontak angka itu berubah atas adanya saran perbaikan (Sarper) dari Bawaslu Lombok Tengah atas laporan PKB soal dugaan kecurangan di Kecamatan Jonggat.

“KPU Lombok Tengah pasca Sarper itu. Awalnya NasDem menang 97 setelah dihitung itu menjadi NasDem kalah 278. Ada juga dokumen yang 288. Terakhir itu 265 di provinsi,” ujar Ahmad. Menurutnya berdasarkan pendalamannya di pleno provinsi. Sarper yang dilakukan oleh KPU Lombok Tengah dari Bawaslu itu tidak melalui mekanisme yang tepat. “Jadi saran perbaikan itu dilakukan tidak berdasarkan pada pemeriksaan yang mendetail dari data yang ada. Sehingga, patut diduga data yang didapatkan Bawaslu Lombok Tengah yang diteruskan kepada KPU itu adalah dari partai yang mengajukan keberatan di pleno,” imbuhnya. Saksi Partai Nasdem di Pleno Kabupaten Lombok Tengah Sudah Isi Form Keberatan. Sehingga secara teknis Sarper tingkat kabupaten yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU itu tidak bisa menghasilkan berita acara perubahan angka partai politik maupun caleg di tingkat kabupaten. “Karna Pemilu itu punya tahapan dan jenjang, dan itu secara hukum legal maka harus dilakukan di level yang sama. Yaitu di kecamatan bukan di kabupaten,” tegasnya.

Atas hal itu kata Ahmad, saksi Partai NasDem yang hadir dalam pleno Kabupaten Lombok Tengah mengisi form keberatan untuk menggugat ke tahap provinsi. “Di dalam rapat pleno provinsi juga kami mengajukan pertanyaan apakah berita acara pleno itu bisa menggugurkan D hasil kecamatan sebagai produk hukum yang legal,” katanya. Menurutnya, hal yang sama juga terjadi saat sanding data di tingkat provinsi NTB. Di sana kata dia, Partai NasDem mengalami pengurangan suara sedangkan PKB tak ada perubahan sama sekali. “Caleg saya misalnya Lalu Jazuli Azhar dari 2.500 sekian berubah menjadi 1.900. Sementara suara NasDem naik turun itu disanding pertama disanding pertama berselisih 1.300 sekian dengan PKB kemudian yang kedua berselisih 800 suara,” ungkapnya.

Ahmad kemudian menegaskan apapun yang dilakukan untuk sanding data oleh KPU dan jajarannya terkait perselisihan suara di dapil 8 itu tidak akan pernah mencocokkan angka. Sehingga kala itu Partai NasDem mengajukan keberatan dan tidak menandatangani hasil pleno di provinsi NTB. “Hal yang tidak dipahami secara baik oleh teman-teman KPU dan Bawaslu Lombok Tengah itu Sarper itu tidak bisa dilakukan di jenjang setingkat lebih atas,” ujarnya. Di sisi lain, Ahmad menilai dalam proses yang terjadi di Pemilu 2024 itu menduga ada pihak-pihak tertentu atau dari partai tertentu yang memang sengaja hendak menghabisi NasDem di dapil 8 NTB. Hal itu karena saat sanding data angka hanya Partai NasDem yang mengalami pengurangan suara. “Dan ini bisa diperdebatkan secara ilmiah. Tidak perlu sampai mengerahkan massa atau preman. Ini bisa diperdebatkan secara ilmiah,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO