spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBawaslu NTB Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada

Bawaslu NTB Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada

Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB melakukan perpanjangan masa pendaftaran rekrutmen calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak NTB 2024. Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran masih belum terpenuhi jumlah pendaftar dengan kouta yang dibutuhkan.

Anggota Bawaslu NTB, Syaifuddin menyampaikan bahwa masa perpanjangan pendaftaran telah dilakukan mulai dari 1 sampai 10 Oktober 2024. Pihaknya berharap dalam masa perpanjangan pendaftaran tersebut, bisa terpenuhi target kebutuhan, sehingga proses rekrutmen bisa dilanjutkan sesuai tahapan.

“Sesuai juknis, jumlah pendaftar diharuskan dua kali kebutuhan. Selanjutnya harus terpenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Sehingga kita berharap jumlah ini terpenuhi sampai 10 Oktober mendatang,” kata Syaifuddin pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Disampaikan Syaifuddin bahwa sampai dengan saat ini telah tercatat jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 11.914 orang. Sementara total dua kali kebutuhan sebanyak 16.810 orang pendaftar. Sedangkan jumlah TPS di Pilkada serentak 2024 NTB sebanyak 8.405 di 1.166 Kelurahan/Desa 10 Kabupaten/Kota.

Jika sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pada 10 Oktober 2024 nanti. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, maka Bawaslu akan tetap melanjutkan tahapan rekrutmen sampai tahapan pelantikan PTPS di tanggal 3 sampai 4 November 2024.

“Proses tetap dilanjutkan, selanjutnya, jika ada TPS yang belum memiliki PTPS, kita akan melakukan perpanjangan rekrutmen kembali pada 5 sampai 20 November 2024 di TPS yang masih belum memiliki PTPS,” jelasnya.

Dalam proses rekrutmen tersebut, pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat, terutama  dalam hal memastikan calon pengawas TPS tersebut tidak terafiliasi dengan parpol atau tim sukses pasangan calon kepala daerah.

Lebih jauh diungkapkan Syaifuddin, adapun untuk honor PTPS pada Pilkada serentak 2024 sebesar Rp800 ribu dengan tambahan uang makan dan transport Rp450 ribu. Sehingga total yang didapatkan Rp1.250.000. (ndi)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO